dc.description.abstract | 1. penyediaan kayu hasil hutan untuk proses lelang dilakukan oleh masingmasing
KPH diseluruh wilayah Propinsi Jawa Timur sesuai dengan jadwal
yang ditentukan,
2. penentuan jadwal dan tempat lelang untuk proses lelang kayu hasil hutan
ditentukan oleh Perum Perhutani Unit II Jawa Timur setelah kayu siap untuk
dilelang,
3. kayu yang dilelang meliputi :
1. sisa penjualan langsung,
2. kayu hasil temuan dan tangkapan.
4. 30 hari setelah tanggal terjadinya lelang kayu belum diangkut, dikenakan
denda biaya letak dan sampai 6 bulan atau 180 hari terhitung sejak hari lelang
ternyata tidak diangkut juga maka akan menjadi milik Perum Perhutani kembali,
5. pemungutan retribusi lelang kayu hasil hutan pada UPT. Dinas Pendapatan
Propinsi Jawa Timur sebesar 3,5 % ( tiga setengah persen ) dari harga lelang
milik Perum Perhutani Unit II Jawa Timur,
6. penyetoran retribusi lelangn kayu hasil hutan ke kas daerah melalui Bank
Jatim.
7. pembagian retribusi lelang kayu hasil hutan setelah dikurangi biaya
operasional diatur sebagai berikut :
1. sebesar 40 % untuk pemerintah propinsi,
2. sebesar 60 % untuk pemerintah kabupaten kota.
8. hal – hal positif lain yang bisa saya ambil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata
(PKN) ini antara lain adalah sebagai berikut :
1. belajar disiplin,
2. memahami tugas dan tanggung jawab,
3. mengerti proses administrasi retribusi lelang kayu,
4. belajar berinteraksi dalam lingkungan kerja,
5. melatih kesabaran dan mental pada diri kita. | en_US |