| dc.description.abstract | Manusia adalah makhluk ekonomi yang secara naluri menginginkan 
adanya pengeluaran yang kecil untuk mendapatkan penghasilan yang besar. 
Sehingga, manusia senantiasa melakukan penghindaran pajak dalam berbagai 
bentuk dan manifestasinya. Seiring dengan berkembangnya waktu dan ilmu 
pengetahuan, hal tersebut dapat dipecahkan dengan berbagai strategi dan metode. 
Strategi dan metode penghindaran pajak yang diperhitungkan secara matang dan 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan disebut dengan tax 
planning/ perencanaan pajak. Perencanaan pajak memanfaatkan adanya grey zone
(sesuatu yang tidak diatur secara jelas dalam peraturan perpajakan) dan loopless 
(sesuatu yang belum diatur dalam peraturan perpajakan).
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan pelaksanaan Praktek Kerja 
Nyata yang dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan 31 Maret 
2020. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Kantor Konsultan Pajak 
Drs. Agus Sambodo dan Rekan adalah untuk mengetahui dan menjelaskan
Implementasi Perencanaan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh KKP Drs. Agus 
Sambodo dan Rekan pada PT. Nanda yang dilaksanakan untuk tahun pajak 2019. 
Perencanaan pajak penghasilan pada PT. Nanda pada tahun 2019 
dilaksanakan oleh KKP Drs. Agus Sambodo dan Rekan dengan cara melakukan 
pengkajian terhadap laporan keuangan PT. Nanda Tahun 2019 kemudian 
dilanjutkan dengan merekonsiliasi fiskal, selanjutnya barulah KKP Drs. Agus 
Sambodo dan Rekan mulai melakukan perencanaan pajak penghasilan, dimulai dari 
PPh pasal 21 dilakukan dengan menerapkan metode gross up (tunjangan pajak 
dibayarkan sebesar beban PPh 21), dilanjutkan dengan pemberian fasilitas yang 
diberikan PT. Nanda kepada karyawan harus bersifat (deductible expanse), 
kemudian dilanjutkan dengan PPh 23 perencanaan pajak juga dilakukan dengan melakukan metode gross up, diakhiri dengan perencanaan pajak penghasilan akhir 
tahun yaitu dengan memakai tarif PPh pasal 31E sehingga PT. Nanda dapat 
memperkecil beban pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan 
perpajakan. | en_US |