Show simple item record

dc.contributor.advisorPuspita, Yeni
dc.contributor.authorHARYANTI, Alviola Rizqi
dc.date.accessioned2020-11-05T05:29:46Z
dc.date.available2020-11-05T05:29:46Z
dc.date.issued2020-04-22
dc.identifier.nim170903101017
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101708
dc.description.abstractPajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan penjelasan Pajak Daerah tersebut telah diatur pada Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2017. Tujuan Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN) ini adalah tentang pelaksanaan administrasi khususnya kegiatan perpajakan pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Madiun. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilakukan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun pada tanggal 1 Februari 2020 - 16 Maret 2020. Kegiatan pada Praktik Kerja Nyata (PKN) yaitu mempelajari berbagai hal yang berkaitan dengan Pajak Daerah atas Pajak Restoran. Kegiatan tersebut memperoleh gambaran tentang perubahan pemungutan pajak daerah setelah adanya Peraturan Walikota Madiun No 5 Tahun 2019 tentang Pemungutan Pajak Daerah, dan perubahan pelayanan pemungutan pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Madiun yang terdiri dari mekanisme pendataan dan pendaftaran, perhitungan, penetapan, pembayaran dan penagihan, pelaporan. Praktik Kerja Nyata (PKN) ini penulis mempelajari berbagai macam Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Restoran yang menganut Self Assessment System pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Madiun. Penulis juga mengumpulkan data dalam Laporan Tugas Akhir dengan cara studi pustaka, observasi dan wawancara kepada petugas (Fiskus) maupun kepada Wajib Pajak. Data yang diambil ketika di lapangan. Bagian Pendataan dan pendaftaran merupakan proses awal Wajib Pajak melaporkan usahanya dan memperoleh NPWPD. Perhitungan yaitu ketika Wajib viii Pajak menghitungkan pajak terhutang yang akan di setorkan ke Kas Daerah, namun dalam perhitungan ini sebelum adanya peraturan yang membahas pemungutan pajak daerah, petugas membantu untuk menghitung kembali pajak terhutangnya wajib pajak dengan menggunakan rekapan/bill. Penetapan yaitu petugas (fiskus) menetapkan perhitungan yang telah dihitung Wajib Pajak Restoran telah sesuai dengan tarif pada Peraturan Daerah Kota dan omzet dalam satu bulan, dalam penetapan tersebut, tugas fiskus mengawasi dan penerbitan SKPD bagi pajak restoran tidak diterbitkan setelah adanya peraturan. Pembayaran dan Penagihan, Pembayaran yaitu Wajib Pajak membayarkan pajak terhutangnya kepada petugas penagihan atau kepada Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sedangkan penagihan yaitu ketika Wajib Pajak tidak membayar dan melaporkan pajak terhutangnya berdasarkan jatuh tempo yang telah ditetapkan yang telah diatur Pemerintah Daerah Kota Madiun, namun sebelum adanya Peraturan Walikota yang membahas mengenai tata cara pemungutan pajak daerah, peran petugas (fiskus) dalam penagihan sangat dominan dibandingkan dengan pelayanan yang terbaru dan wajib pajak yang dulunya pasif sekarang lebih aktif. Pelaporan Pajak terhutang yaitu menyerahkan laporan SPTPD berdasarkan jatuh tempo yang telah diatur Pemerintah Daerah Kota Madiun, namun sebelum diberlakunya peraturan, beberapa wajib pajak tidak melaporkan pajaknya secara pribadi, melainkan meminta petugas (fiskus) untuk mendatangi wajib pajak dan SPTPD diserahkan ke petugas pemungut untuk dokumennya diserahkan ke pelayanan pajak daerah. Diberlakukannya Peraturan Walikota Madiun mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah saat ini, dalam pengaturan pelayanan pajak daerah yang lama dan yang baru sangatlah berbeda, dalam pelayanan yang baru khususnya Pajak Restoran, kini semakin mudah dan petugas tidak lagi mendatangi wajib pajak untuk menagih pembayaran pajak terutang dan menagih laporan pajak restoran. Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor : 0103/UN25.1.2/SP/2020, Program Studi Diploma III Perpajakan, Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikanen_US
dc.subjectPajak Daerahen_US
dc.subjectBadan Pendapatan Daerahen_US
dc.titleMekanisme Pemungutan Pajak Restoran Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Madiunen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakan
dc.identifier.kodeprodi0903101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record