Ekstensifikasi Wajib Pajak Baru Dan Pelaporan Pajak Penerangan Jalan Non-Pln Melalui Aplikasi E-Sptpd Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Praktik Kerja Nyata yang dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, pada
tanggal 3 Pebruari 2020 sampai 18 Maret 2020. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN)
bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara Ekstensifikasi Wajib Pajak Baru dan Pelaporan
Penerangan Jalan Non PLN yang terdapat pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
Melalui kegiatan Praktik Kerja Nyata tersebut, penulis dapat mengetahui serta mempelajari halhal yang terkait dengan Pajak Penerangan Jalan Non PLN, salah satunya dijelaskan dalam
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2016. Melalui
informasi tersebut penulis dapat lebih menggali tentang bagaimana cara pelaporan, perhitungan
maupun pembayaran Pajak Penerangan Jalan Non PLN, selain itu juga terdapat tata cara
ekstensifikasi yang tertulis pada Surat Edaran Nomor SE-14/PJ/2019 yang digunakan penulis
sebagai acuan penulisan ekstensifikasi pajak daerah.
Pada kegiatan Praktek Kerja Nyata ini penulis ditempatkan pada bidang pelayanan yang
ditugaskan untuk melayani wajib pajak. Beberapa pajak daerah yang dikelola oleh Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember salah satunya Pajak Penerangan Jalan Non PLN. Pajak
Penerangan Jalan Non PLN ini merupakan pajak yang dikenakan atas pembangkit listrik yang
dihasilkan sendiri salah satunya melalui genset. Selain pelaporan, penulis juga mempelajari
mengenai ekstensifikasi yang harus bisa diterapkan tidak hanya untuk pajak pusat tetapi juga untuk
pajak daerah sebagai perluasan wajib pajak. Pajak Penerangan Jalan Non PLN sendiri
menerapkan Self-Assestment yang dilakukan melalui aplikasi E-SPTPD. Melalui aplikasi
tersebut diharapkan banyak wajib pajak yang dimudahkan dan lebih cepat untuk melakukan
kewajiban perpajakannya.
Collections
- DP-Taxation [889]