dc.description.abstract | Untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maju sangat dibutuhkan pengusaha-pengusaha untuk turut andil dalam peningkatannya, salah satunya melalui dunia fesyen. Tren Fesyen yang ada di Indonesia menjadi industri yang sangat menguntungkan karena melihat pertumbuhannya selalu meningkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor produk fesyen pada tahun 2015 mencapai US$12,1 dan kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 1,21%. Menurut Hartanto (2017) yang dilansir dari tempo.co mengungkapkan industri fesyen sangat berkontribusi pada devisa negara dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Nasional. Feysen bukan hanya sebagai kebutuhan primer, namun sudah menjadi kebutuhan artistik sehingga pertumbuhannya sangat pesat. Hal ini menimbulkan banyaknya butik yang bermunculan. Persaingan dalam dunia fesyen membuat butik–butik dituntut untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam pelayanan terhadap konsumen. Faktor yang terpenting untuk menjalankan usaha yaitu prosedur sesuai SOP yang digunakan. Begitu juga pada Butik Arumi Hijab dalam menjalankan usahanya terdapat beberapa prosedur, salah satunya prosedur pembelian dan penjualan. Dengan adanya prosedur pembelian dan penjualan maka akan lebih terstruktur dengan baik dan jelas.
Pembelian merupakan kegiatan utama untuk menyediakan atau pengadaan barang untuk dijual oleh perusahaan. Sedangkan penjualan merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mempertahankan bisnisnya supaya berkembang dan untuk mendapatkan laba atas keuntungan yang diinginkan. Kegiatan penjualan merupakan kegiatan pelengkap dari pembelian atau merupakan satu kesatuan untuk terjadinya proses transaksi. Saat terjadinya transaksi, baik transaksi pembelian maupun penjualan terdapat dokumen sebagai bukti yang sah atas terjadinya transaksi tersebut. | en_US |