• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pelaksanaan Prosedur Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Bmn) Melalui Penjualan Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (Kpknl) Jember

    Thumbnail
    View/Open
    Olevia Robi’ul Amir-170803102037 Sdh.pdf (2.658Mb)
    Date
    2020-05-22
    Author
    Amir, Olevia Robi’ul
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai perekonomian yang cukup besar dibandingkan negara-negara berkembang lainnya. Seluruh keuangan negara yang ada di Indonesia diatur sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam keuangan negara terdapat beberapa anggaran yang harus di keluarkan, salah satunya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN adalah rencana keuangan tahunan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama 1 tahun anggaran. Salah satu dana APBN digunakan untuk mendapatkan atau membeli Barang Milik Negara (BMN). Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari perolehan lainnya yang sah. Dalam hal ini terbatas pada barang yang bersifat terwujud (tangible) yang meliputi barang persediaan dan aset tetap (fixed assets). Pemerintah mempunyai kewajiban dalam mengelola dan menggunakan Barang Milik Negara (BMN) yang ada sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan Barang Milik Negara mengatur mengenai pengelolaan BMN yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan. Barang Milik Negara yang mengatur, pengelolaan aset negara berada pada Pengelola Barang yaitu Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara, sedangkan pimpinan kementerian/lembaga negara merupakan pengguna Barang Milik Negara dan pejabat satuan kerja sebagai kuasa pengguna Barang Milik Negara. Pejabat satuan kerja yang di maksud adalah instansi yang diberi wewenang oleh Kementerian Keuangan untuk turun langsung menangani BMN. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang salah satu tugasnya mengelola Barang Milik Negara (BMN). KPKNL mempunyai kewenangan untuk menilai, menetapkan status dan melakukan pemindahtanganan sebuah BMN. Penilai merupakan proses kegiatan memberikan suatu opini nilai pada sebuah BMN. Penetapan status merupakan proses mendapatkan surat keputusan untuk mendapatkan kewenangan penggunaan barang dan tanggungjawab dalam pengelolaan barang tersebut. Pemindahtanganan merupakan proses pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain. Pemindahtanganan bisa dilakukan dengan 4 cara yaitu melalui penjualan, tukar-menukar,hibah dan penyertaan modal Pemerintah Pusat. Melalui penjualan artinya proses pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima dan penggantian dalam bentuk uang. Melalui tukar-menukar artinya pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat dengan pihak lain dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang paling sedikit dengan nilai seimbang. Melalui hibah artinya pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat dengan pihak lainnya tanpa memperoleh penggantian. Pemindahtanganan sebuah Barang Milik Negara bisa dilakukan setelah melalui tahap penilaian dan tahap penetapan status penggunaan. Melalui sebuah sistem SIK KPKNL dan sistem SIMAN pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember mengolah Barang Milik Negara yang akan dipindahtanganankan dengan melakukan prosedur yang tepat mulai dari persyaratan pegajuan data sampai pemindahtanganan BMN disetujui. Sebagaimana yang telah ada dalam pasal 22, pemindahtanganan penjualan BMN dapat dilakukan berupa tanah dan/bangunan dan selain tanah dan/bangunan. Pemindahtanganan BMN.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101552
    Collections
    • DP-Financial Accounting [183]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository