Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor DI Upt Pelaksanaan Pendapatan Daerah Jember
Abstract
Laporan Tugas Akhir disusun berdasarkan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada UPT.Pengelolaan Pendapatan Jember, pada tanggal 3 Februari 2020 sampai 31 Maret 2020. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada UPT.Pegelolaan Pendapatan Daerah Jember.
Laporan ini membahas tentang bagaimana cara Pendaftaran, Pendataan, cara Pembayaran, Pelayanan serta Layanan Unggulan yang telah dilaksanakan. Data-data tersebut diperoleh melalui kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) di UPT.Pengelolaan Pendapatan Jember dengan mealalui Wawancara dan data internal yang terkait dengan judul Laporan Tugas Akhir. Praktek Kerja Nyata ini mempelajari mengenai pajak provinsi terutama Pajak Kendaraan Bermotor dimana Wajib Pajak diharuskan membayar Pajak Kendaraan Bermotornya dimuka.Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan dengan Official Assesment System yaitu dari perhitungan dan penetapannya sudah ditetapkan oleh KB Samsat melalui peraturan yang berlaku. Syarat-syarat yang harus dibawa saat melakukan pembayaran ialah :
1. STNK Asli
2. Identitas diri asli
Keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor akan dikenani sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pajak terutang. Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 421.5/11652/202.629/2019, Program Studi Diploma III Perpajakan, Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.
Collections
- DP-Taxation [889]