dc.description.abstract | Tata kelola informasi publik melalui website merupakan upaya pemerintah dalam memanfaatkan teknologi informasi sebagai kemudahan akses masyarakat terhadap informasi publik, khususnya dalam hal akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Hal ini berdasar pada Instruksi Mendagri Nomor 188.52/1797/SJ tentang “Transparansi Pengelolaan Anggaan Daerah” (TPAD) Instruksi Mendagri tersebut mengintruksikan bahwa Pemerintah Daerah wajib mempublikasi rencana anggaran, rencana kerja, alokasi anggaran, realisasi anggaran hingga pelaporan pada website resmi Pemerintah Daerah pada menu konten TPAD
Namun, fakta empiris menunjukan bahwa keterbukaan informasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Jember rendah. Berdasarkan penelitian Penambulu Tahun 2014, Kabupaten Jember menempati urutan ke 35 dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur dalam hal keterbukaan informasi. Hal ini yang menjadikan peneliti tertarik untuk meneliti lebih jauh terkait keterbukaan Informasi publik khususnya akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah Kabupaten Jember berbasis website.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Desain penelitian mengunakan studi kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara, dan dokumentasi. Wawancara dengan teknik semi terstruktur dengan data menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pemilihan informan secara purposive sampling dan snowball sampling. Teknik menguji keabsahan data yaitu dengan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengemat, dan triangulasi. Analisis data menggunakan reduksi, penyejian data, dan penearikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tata kelola informasi publik belum dijalankan secara maksimal. Hal ini karena tidak adanya konten menu TPAD pada website resmi, rendahnya komitmen pimpinan daerah dalam penerapan e-government, rendahnya kemampuan sumber daya manusia dalam pengelolaan teknologi informasi,. Maka itu, tata kelola informasi melalui website belum dapat meningkatkan akuntablitas pengelolaan anggaran daerah Kabupaen Jember. Hal ini dapat dilihat dari: a) website tidak memuat informasi yang menjadi kebutuhan masyarakat berkenaan dengan pengelolaan anggaran secara rinci; b) Komisi Informasi Kabuoaten Jember belum terbentuk; c) sanksi yang diberikan Komisi Informasi Jawa Timur hanya sebatas teguran dan surat peringatan; d) Akuntabilitas gabungan belum terkoordinasi dengan baik dan minimnya wewenang karena status legalitas PPID pembantu berupa surat tugas bukan surat keputusan; e) Ada kecenderungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember memelihara status quo. | en_US |