Mekanisme Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas Jual Beli pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata pada tanggal 03 februari 2020 sampai
dengan 31 maret 2020 di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Bondowoso bertujuan untuk mengetahui prosedur – prosedur perpajakan seperti
mekanisme pembayaran, validasi dan perhitungan BPHTB atas transaksi jual beli
yang dilakukan oleh badan pendapatan daerah kabupaten bondowoso yang
mencakup syarat-syarat dokumen yang diperlukan dalam hal jual beli, dan juga
dapat mengtahui semua kegiatan yang ada di Kantor Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Bondowoso khususnya dibidang PBB P2 dan BPHTB.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah
dan retribusi daerah. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan, sedangkan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di atasnya.
Mekanisme Validasi Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso untuk mencoocokkan suatu dokumen
dengan formulir SSPD-BPHTB, mengoreksi dokumen tersebut, mencocokkan
Nomor Objek Pajak yang dicantumkan dalam SSPD-BPHTB dengan Nomor
Objek Pajak yang tercantum dalam fotocopy SPPT atau Surat Tanda Terima
Setoan (STTS)/ bukti pembayaran dari Bank Jatim, mencocokkan Nilai Jual
Objek Pajak bumi per meter persegi pada SPPT maupun sertifikat tanah,
mencocokkan Nilai Jual Objek Pajak bangunan per meter persegi yang
dicantumkan dalam SSPD-BPHTB dengan Nilai Jual Objek Pajak bangunan per meter persegi pada SPPT, meneliti kebenaran dalam perhitungan BPHTB yang
meliputi NPOP, NPOPTKP, tarif pengenaan atas objek pajak tertentu, besarnya
BPHTB yang terutang dan BPHTB yang harus dibayarkan.
Pelaksanaan validasi SSPD-BPHTB dilakukan setelah wajib pajak
melunasi atau membayarkan BPHTB pada Bank Jatim dengan menggunakan
SSPD-BPHTB. Pembayaran tersebut dilakukan pad Bank Jatim yang ditunjuk
oleh Badan pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. validasi SSPD-BPHTB
dilakukan oleh bagian pelayanan BPHTB. Kemudian, SSPD-BPHTB akan
ditandtangani oleh Kepala Bidang BPHTB, dan setelah itu formulir SSPDBPHTB
lembar ke 1, 2, 3 akan diberikan kepada wajib pajak, dan formulir SSPDBPHTB
lembar ke 4 akan diambil oleh bagian pelayanan BPHTB untuk dijadikan
arsip, beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Collections
- DP-Taxation [889]