Show simple item record

dc.contributor.advisorDania, Septarina Prita
dc.contributor.advisorRoziq, Ahmad
dc.contributor.authorNurdianti, Opy
dc.date.accessioned2020-10-31T03:42:20Z
dc.date.available2020-10-31T03:42:20Z
dc.date.issued2020-05-18
dc.identifier.nim160810301037
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101392
dc.description.abstractSkema Ponzi adalah sebuah skema yang pernah di lakukan oleh seorang fraudster dari Amerika Serikat bernama Charles Ponzi. Dia melakukan tindakan penipuan investasi perangko pada tahun 1920-an dan menipu banyak orang. Skema Ponzi merupakan sebuah skema penipuan investasi dimana pelaku memberikan return yang kepada investor dari uang investor baru. Pada kasus Ponzi di Amerika dia menjanjikan investor yang berinvestasi $1.000 dengan pengembalian $1.500 dalam waktu 45 hari. Tentunya penipuan ini memberikan dampak kerugian yang besar yaitu kurang lebih $15 juta dolar Amerika Serikat. Di Indonesia penipuan yang berskema Ponzi ini masih terbilang belum tersebar luas di masyarakat. Banyak masyarakat yang belum mengerti mengenai dampak yang ditimbulkan dari kasus penipuan ini. Bentuk dari skema Ponzi ini bisa bermacam-macam namun skema yang dipakai tetap sama. Sehingga banyak masyarakat yang tertipu dengan janji atau return yang tinggi yang dijanjikan oleh oknum-oknum. QNET merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (Direct Selling). Cabang QNET di Indonesia terdapat dibeberapa kota beberapa diantaranya antara lain terletak di Jakarta, Bali, Surabaya dan Madiun. Perusahaan ini telah memiliki SIUPL Tetap oleh Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal atas nama PT QN International Indonesia. Namun dalam pelaksanaan operasionalnya perusahaan QNET melakukan hal yang dilarang di Indonesia. Perusahaan ini melakukan penipuan pada customer mereka. Mereka menjanjikan gaji yang besar untuk setiap anggota yang mau bergabung untuk menjadi anggota. Awalnya mereka ditawari pekerjaan untuk mendata barang di gudang dengan gaji Rp 3.000.000,- namun setelah mereka setuju untuk bergabung, mereka harus mengajak orang untuk bergabung lagi menjadi anggota baru. sebelum bergabung calon anggota harus membayar terlebih dahulu sejumlah uang kurang lebih Rp 7.000.000,- hingga Rp 10.000.000,- untuk membeli produk kesehatan yang produk tersebut tidak berijin resmi dari Dinas Kesehatan. Anggota tidak menyadari sehingga mereka mempercayai hal yang belum tentu kebenarannya karena dijanjikan hal yang tidak masuk akal. Mereka tanpa berfikir panjang membayar dengan apapun cara untuk mendapatkan uang, bahkan jika mereka tidak memiliki uang disarankan untuk berhutang , menjual barang berharga ataupun menggadaikan barang mereka. Penelitian ini dilakukan di Kantor Polisi Resort Lumajang, Jalan Alun-alun, No. 11, Kec. Lumajang, Jawa Timur, Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus yang berfokus pada kasus victim profilr perusahaan QNET. Objek tersebut dipilih karena merupakan topik yang sedang diperbincangkan pada masyarakat dan banyaknya orang yang menjadi korban serta dampak yang ditimbulkan akibat ketidak tahuan masyarakat tentang penipuan berskema Ponzi yang kurang berhati-hati dengan sesuatu hal yang belum pasti kebenarannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QNET adalah sebuah perusahaan yang menerapkan sistem binary atau keseimbangan jaringan atau anggota. Dia memiliki beberapa mitra kerjasama untuk menjalankan sistem nya yaitu PT AMOEBA INTERNATIONAL dan PT WIRAMUDA MANDIRI. Dia menerapkan skema Ponzi untuk mendapatkan anggota dengan memberikan return yang tinggi untuk sebuah pekerjaan yang ringan. Selain itu sistem binary dipakai untuk setiap keimbangan sehingga anggota akan mendapatkan uang. Berdasarkan data hasil laporan sidikan Polres Lumajang victim profile dari kasus ini adalah rata-rata mereka yang memiliki background tingkat pendidikan yang rendah, sistem binary yang digunakan dengan mengajak anggota baru untuk bergabung membuat sistem ini dipandang sesuatu yang tidak biasa, minimnya pengetahuan mereka tentang informasi penipuan yang berskema Ponzi, asas kepercayaan karena rata-rata yang mereka ajak adalah orang dekat untuk bergabung menjadi anggota baru. Fenomena ini memberikan dampak yang besar. Dampak tersebut berupa dampak materiil maupun dampak non materiil. Lebih dari 15 orang terdata pada laporan sidikan Polres Lumajang atas pengakuan dari korban tersebut. Secara non meteriil mereka tertekan karena beberapa disiksa tidak diberikan makanan yang layak atau jatah beras tidak dikasih jika mereka tidak mendapatkan anggota baru. secara materiil mereka mengeluarkan uang berjuta-juta untuk membayar benda yang dapat dikatakan ilegal karena tidak mendapat ijin edar dari Dinas Kesehatan. Media informasi dalam kasus ini berperan sangat penting. Media ini memberikan informasi berupa pers rilis penangkapan oknum yang menjadi tersangka. Memberikan gambaran penipuan skema Ponzi, sistem binary atau sistem piramida serta informasi mengenai korban-korban kasus QNET. Setelah diusutnya kasus ini ketua Kapolres Lumajang melakukan pers rilis kepada masyarakat. Dengan tujuan agar masyarakat lebih waspada dengan penipuan serupa dan tidak mudah tertipu dengan sesuatu yang belum pasti kebenarannya.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherJurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectSkema Ponzien_US
dc.subjectRekam Jejaken_US
dc.subjectMedia Informasien_US
dc.subjectVictim Profileen_US
dc.subjectskema penipuan investasien_US
dc.subjectQNETen_US
dc.subjectbinaryen_US
dc.subjectkeseimbangan jaringanen_US
dc.subjectkeseimbangan anggotaen_US
dc.titleSkema Ponzi di Indonesia: Rekam Jejak Media Informasi vs Victim Profile (Studi Kasus pada Perusahaan QNET)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record