Show simple item record

dc.contributor.authorNAIL, Muhammad Hoiru
dc.date.accessioned2020-10-26T05:36:49Z
dc.date.available2020-10-26T05:36:49Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101322
dc.description.abstractIstilah Negara Hukum, apabila dicermati mengandung tidak saja terdapat 2 (dua) gabungan kata, akan tetapi juga faktor atau variable “Negara” dan “Hukum” yang satu dengan lainnya dapat saling berpengaruh. Wirjono Prodjodikoro sebagaimana dikutip oleh Widodo Ekatjahjana dalam disertasinya mengemukakan bahwa negara dan hukum saling berpengaruh, sudah dapat terlihat ketika perdebatan teoritikal antara teori kedaulatan negara (staats-souvereiniteit) dan kedaulatan hukum (recht-souvereinteit) berlangsung. Bahkan sebelum itu, sejarah kenegaraan telah mencatat, pemikiran tentang cita negara dan hukum sebenarnya sudah ada sejak abad ke-5 sebelum Masehi di Athenaen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherDOKTOR ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.subjectnegara hukumen_US
dc.subjectpancasilaen_US
dc.titleMakna Dan Kedudukan Hukum Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesiaen_US
dc.identifier.prodiDOKTOR ILMU HUKUM


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record