Mekanisme Pemungutan Pajak Parkir Oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi kemakmuran rakyat. Pajak daerah merupakan pajak yang dikelola
oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota yang berguna
untuk menunjang penerimaan pendapatan asli daerah dan hasil penerimaan
tersebut masuk dalam APBD. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam
pembiayaan pembangunan harus terus di tingkatkan dengan menumbuhkan
kesadaran masyarakat dalam kewajiban membayar pajak serta memenuhi aturan
yang telah ditetapkan oleh negara.Salah satu cara yang ditempuh untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah
yaitu dengan mengoptimalkan pajak yang berasal dari pajak parkir. Pajak parkir
merupakan salah satu faktor yang mendukung Pendapatan Asli Daerah. Dapat
dilihat dari pendapatan pajak parkir yang diterima selalu meningkat setiap
tahunnya dan akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Collections
- DP-Taxation [889]