dc.description.abstract | Keselamatan pasien merupakan suatu sistem pelayanan di rumah sakit yang dapat memberikan asuhan agar pasien menjadi lebih aman, nyaman, serta mencegah pasien dari resiko cedera akibat kesalahan dalam pelayanan kesehatan dan dapat menciptakan pencapaian tujuan yang diinginkan. Keselamatan pasien memiliki 6 sasaran salah satunya adalah meningkatkan keamanan obat-obatan yang diwaspadai (High Alert Medications). Proses pelaksanaan meningkatkan obat-obatan yang diwaspadai satunya dengan melakukan prinsip enam benar dalam pemberian obat kepada pasien. Pelaksanaan prinsip enam benar pemberian obat oleh perawat meliputi benar pasien, benar obat, benar dosis, benar waktu, benar rute dan benar dokumentasi. Pentingnya penerapan prinsip enam benar pemberian obat oleh perawat adalah sebagai upaya pencegahan serta dapat menjamin keamanan pengobatan bagi pasien, sehingga dapat mengurangi kesalahan pengobatan serta menghindari salah pemberian obat kepada pasien di lingkungan rumah sakit.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pelaksanaan pemberian obat oleh perawat dengan menerapkan prinsip enam benar di ruang rawat inap Rumah Sakit Daerah Kabupaten Jember. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan model rancangan deskriptif dan teknik sampling menggunakan total sampling yang melibatkan 75 perawat pelaksana yang melakukan tindakan pemberian obat kepada pasien. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner karakteristik perawat, pelaksanaan pemberian obat menggunakan enam benar. Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis univariat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menjelaskan dan membagikan lembar kuesioner secara langsung kepada
responden, peneliti sambil mendampingi responden dengan maksud jika ada yang kurang paham bisa ditanyakan kepada peneliti.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan jika penerapan prinsip enam benar pemberian obat oleh perawat pelaksana menunjukkan nilai modus sebesar 125 yang artinya sebagian besar perawat belum melaksanakan secara maksimal. Pada masing-masing indikator enam benar berdasar nilai modus yang diperoleh dan posisi data apabila diurutkan dari posisi bawah data yakni benar dokumentasi dengan nilai modus sebesar 34 yang berada pada batas atas data namun belum mencapai nilai maksimal, benar pasien dengan nilai modus sebesar 15 yang artinya sebagian perawat berada pada posisi batas atas data namun belum mencapai maksimal, terdapat indikator yang nilai modus berada pada posisi batas atas data yaitu benar obat dengan nilai modus 32, benar dosis dengan nilai modus 20, benar waktu dengan modus 16 dan benar rute dengan modus 16 yang artinya pelaksanaan dalam indikator tersebut sudah mencapai nilai maksimal.
Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan jika penerapan prinsip enam benar pemberian obat oleh perawat pelaksana dengan nilai modus 125 yang posisi data berada pada posisi batas tengah posisi data yang artinya penerapan prinsip enam benar oleh perawat pelaksana mendekati nilai maksimal, dikarenakan masih terdapat tindakan yang jarang bahkan tidak pernah dilakukan oleh perawat pelaksana mengenai enam benar pemberian obat. Rumah sakit tentunya dapat mengevaluasi kembali pelaksanaan pemberian obat menggunakan prinsip enam benar, sosialisasi terkait pentingnya enam benar serta evaluasi yang dilakukan oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit terkait dengan pelaksanaan enam benar pemberian obat oleh perawat tentunya sesuai dengan kebijakan dari rumah Sakit. | en_US |