Konflik Pemilihan Kepala Desa Cermee, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso Tahun 2015-2016
Abstract
Skripsi ini membahas Konflik Pemilihan Kepala Desa Cermee Kecamatan
Cermee Kabupaten Bondowoso pada tahun 2015-2016. Adapun rumusan masalah
di dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
konflik, (2) Proses terjadinya konflik pilkades, (3) Upaya yang dilakukan untuk
menyelesaikan konflik, (4) Dampak yang ditimbulkan dari konflik pilkades.
Tujuan skripsi ini untuk mengetahui Konflik pemilihan kepala desa di Desa
Cermee harus dilakukan suatu analisis dengan metode pendekatan politik dengan
menekankan pada teori konflik yang mengacu pada terjadinya sengketa. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pemilihan kepala desa merupakan salah satu
bentuk pesta demokrasi di tingkat lokal yaitu di pedesaan. Dalam pelaksanaannya
kerap diwarnai terjadinya konflik yang membuat kondisi tidak kondusif. Konflik
pemilihan kepala desa terjadi pada tahun 2015. Faktor penyebab Konflik yang
utama adalah ditemukannya kecurangan yang dilakukan oleh panitia pilkades.
Faktor lain terjadinya perbedaan pendapat dari kedua kubu, karena masing-masing
kubu sama-sama tidak ingin dikalahkan. Konflik pilkades terjadi satu hari setelah
pemilihan kepala desa terlaksana. Konflik ini terjadi karena pendukung dari pihak
yang kalah tidak menerima atas kecurangan yang dilakukan oleh panitia.
Pendukung dari Edy Sukamto kerap melakukan aksi demonstrasi, sehingga
aktivitas masyarakat menjadi terganggu. Konflik tersebut, diselesaikan melalui
jalur hukum, yaitu dengan melakukan perkara yang tercatat No. Perkara
29/Pdt.G/2015/PN Bdw, dari hasil keputusan perkara tersebut hakim memutuskan
bahwa tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sutrisno
tetap dinyatakan menjadi kepala desa. Pilkades Desa Cermee 2015 dapat dipakai
acuan untuk dapat menyelesaiakan konflik pilkades di desa-desa yang lain di
Indonesia.