dc.description.abstract | Program Indonesia Pintar (PIP) yang diwujudkan dalam bentuk Kartu
Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak
usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin:
pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan
(PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP
merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
PIP merupakan kerjasama tiga Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian
Agama (Kemenag). PIP ini sendiri diluncurkan pertama kali oleh Presiden Joko
Widodo pada November 2014 yang lalu.
Pada 2016, sasaran KIP sebanyak 17.927.308 kartu. Tidak hanya di
sekolah formal, para penerima KIP dapat memperoleh manfaat PIP melalui
lembaga pendidikan nonformal lainya, seperti pendidikan kesetaraan lembaga
kursus dan pelatihan (LKP), serta balai latihan kerja (BLK). KIP diberikan
sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini
memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai
penerima bantuan pendidikan. Dan setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP
hanya berhak mendapatkan 1 (satu) Kartu Indonesia Pintar | en_US |