Prosedur Pendaftaran, Pendataan, Penetapan Dan Pembayaran Pajak Hotel Pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember (Procedur of Registration, Data Processing, Determining, and Payment of Hotel Tax at the District Revenue Office Jember
Abstract
Indonesia secara makro terbagi atas tiga jenis penerimaan pendapatan 
negara yakni penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan 
penerimaan hibah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Sumber penerimaan 
pajak merupakan pendapatan utama negara yang sangat penting bagi pelaksanaan 
dan peningkatan pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan 
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sumber penerimaan negara bukan 
pajak (PNBP) terdiri dari keuntungan BUMN, pengelolahan Sumber Daya Alam, 
barang sitaan, dan penyitaan uang. Sumber penerimaan hibah merupakan 
pemberian yang diberikan kepada pemerintah tetapi bersifat pinjaman.
Dalam era otonomi, sebuah daerah memiliki kewenangan dalam hal 
mengatur keuangan yang dilakukan secara efektif sesuai dengan perundang undangan serta mampu mengumpulkan dan mengelola dana sendiri guna 
membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan atau pembangunan daerah demi 
kesejahteraan masyarakat setempat, dana yang diperoleh bersumber dari 
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di Kabupaten Jember, salah satu pajak daerah yang 
memiliki nilai cukup besar dalam berkontrubusi untuk meningkatkan Pendapatan 
Asli Daerah adalah pajak hotel. Pajak hotel merupakan salah satu pajak daerah di 
Kabupaten Jember yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten 
Jember. 
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah salah satu instansi yang 
memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas pemerintahan di sebuah daerah 
dalam bidang keuangan. Salah satu pajak daerah di wilayah Kabupaten Jember 
yang memiliki nilai cukup besar untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah 
(PAD) dan dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah 
pajak hotel. Hotel tidak hanya berfungsi sebagai tempat beristirahat, makan dan minum 
serta tempat untuk menginap saja yang disediakan untuk wisatawan atau pelancong, 
tetapi dapat juga digunakan untuk tempat melaksanakan sebuah seminar atau 
kegiatan lainnya dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang telah disediakan 
oleh hotel, hal ini merupakan sumber potensi pajak yang harus dikelola secara 
efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah.
(Dilaksanakan dengan Surat Sugas Nomor : 3766/UN25.1.2/SP/2019, Diploma 
III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu 
Politik Universitas Jember).
Collections
- DP-Taxation [896]
