Prosedur Perhitungan Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Atas Jasa Perencanaan Konstruksi Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember Procedure of Calculation Depositing and Reporting of Income Tax Article 4 Section 2 on Construction Planning Service at Environmental Services Jember District
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Jember dimulai dari tanggal 4 Februari 2019 s.d. 15 Maret 2019. Tujuan
pelaksanaan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan memahami Tata Cara
perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 pada Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Jember.
Dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), adalah mempelajari unsur-unsur yang
terkait dengan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Jasa Konstruksi dan memperoleh gambaran
nyata tentang pelaksanaan perhitungan,penyetoran dan pelaporan. Dalam hal ini
Bendaharawan diberikan wewenang untuk memotong jasa Perencanaan dan
Pengawasan Jasa Konstruksi Pada Dinas Lingkungan Hidup. Sistem pemungutan
Pajak di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember menggunakan sistem
Withholding System dimana suatu sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa
jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga (bukan wajib pajak dan juga
bukan aparat pajak/fiskus), pemungutan dilakukan oleh bendahara Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Jember.
Kesimpulan dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah Prosedur
Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 yang dipungut oleh Bendahara Kantor
sudah sesuai dengan Undang-undang Perpajakan dan Peraturan Perpajakan yang
terbaru. Kantor Dinas Lingkungan Hidup memungut Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat
2 mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Dilaksanakan dengan Surat Tugas
Nomor: 3147/UN.25.1.2/SP/2019, Program Studi Diploma III Perpajakan,Ilmu
Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember
Collections
- DP-Taxation [889]