Show simple item record

dc.contributor.authorFAUZIYAH, Uzlifatul
dc.date.accessioned2020-07-30T05:27:59Z
dc.date.available2020-07-30T05:27:59Z
dc.date.issued2019-07-23
dc.identifier.nimNIM 160903101031
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100266
dc.description.abstractPelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember, pada tanggal 4 Februari 2019 sampai 19 Maret 2019. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Mekanisme Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pertanahan Jember serta Prosedur Pendaftaran Pengakuan Hak atas Pembagian Hak Bersama dari Waris, yang di dalamnya mencakup syarat-syarat atau dokumen yang diperlukan dalam kegiatan pembagian hak bersama serta mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah salah satu pajak yang dikelola oleh Daerah. Sistem yang digunakan dalam pemungutan BPHTB adalah sistem self assessment system yaitu sistem pemenuhan kewajiban perpajakan di mana wajib pajak melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun sistem pemungutan self assessment system memungkinkan potensi adanya wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik akibat dari kelalaian, kesengajaan atau mungkin ketidaktahuan para wajib pajak atas kewajiban perpajakannya, sehingga wajib pajak menggunakan sistem withholding system dimana yang melaksanakan kewajiban perpajakannya adalah Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). viii Pendaftaran tanah, sebagai pelaksanaan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang meliputi; jaminan kepastian hukum mengenai orang atau badan yang menjadi pemegang hak (subyek hak atas tanah dan/atau bangunan); jaminan kepastian hukum mengenai letak, batas, dan luas suatu bidang tanah; dan jaminan hukum atas hak-hak atas tanahnya. Kasus yang dibahas oleh penulis adalah pendaftaran pengakuan hak atas pembagian hak bersama yang berasal dari waris. Peristiwa ini terjadi apabila tanah dan/atau bangunan yang berasal dari warisan tersebut berada pada satu bidang tanah yang tidak terpisah-pisah, sedangkan ahli warisnya lebih dari satu orang. Maka untuk mendapatkan bukti kepemilikan tersebut ahli waris yang mendapat bagian tanah dan/atau bangunan harus mendaftarakan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki pada Badan Pertanahan agar selanjutnya diproses dan diterbitkan sertifikat hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Dengan dilaksanakannya pendaftaran tanah, pemegang hak atas tanah dan/atau bangunan akan menerima tanda bukti kepemilikan yaitu sertifikat. Sehingga dengan adanya sertifikat itu pemegang hak atas tanah dan/atau bangunan akan terjamin eksitensi haknya.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectBea Perolehanen_US
dc.subjectHak atas Tanah dan Bangunanen_US
dc.subjectWarisen_US
dc.titleMekanisme Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pada Badan Pertanahan Kabupaten Jember (Studi Kasus Prosedur Pendaftaran Pengakuan Hak atas Pembagian Hak Bersama dari Waris)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakan
dc.identifier.kodeprodi0903101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record