dc.description.abstract | Penyusunan LKIP dapat memberikan gambaran penerapan prinsip-prinsip good public governance, yaitu terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Polres Banyuwangi. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) juga disusun untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan pembangunan dan penilaian terhadap kinerja pemerintah selama Tahun 2016 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019, sebagai bahan pengambil kebijakan, penyusunan rencana program dan pelaksanaan kegiatan yang lebih efektif dan efisien pada tahun – tahun berikutnya.
Akuntabilitas keuangan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Polres Banyuwangi tahun 2016 digambarkan dengan cara menyajikan alokasi anggaran sesuai dalam DIPA/RKA-KL/POK serta realisasinya dalam rangka mendukung program dan kegiatan guna terselenggaranya tugas dan fungsi Polres Banyuwangi. Pada tahun 2016 telah dialokasikan anggaran dalam Pagu Awal DIPA/RKA-KL Polres Banyuwangi sejumlah Rp 96.491.373.000 dengan Pagu Akhir Revisi ke 8 dan realisasi Rp 108.577.316.000, sehingga Polres Banyuwangi terjadi pagu minus sebesar Rp 1.931.925.000. Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Polres Banyuwangi tahun 2016, menyatakan bahwa pagu minus terjadi pada pagu belanja pegawai yang masih belum sesuai antara perencanaan anggaran yang disusun oleh Satuan Kerja Polres Banyuwangi dengan pagu yang telah diberikan. Keadaan ini mengakibatkan terjadi revisi DIPA pada Satuan Kerja Polres Banyuwangi pada tahun anggaran 2016.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pagu minus anggaran belanja pegawai pada Satuan Kerja Polres Banyuwangi untuk tahun anggaran 2016. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menghasilkan dan mengolah data yang bersifat deskriptif. Objek dalam penelitian ini yaitu Satuan Kerja Bidang Perencanaan (Bagren) Polres Banyuwangi. Prosedur penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini terdiri dari beberapa tahapan yang saling berkaitan, dimulai dengan tahapan mengidentifikasi permasalahan yang ada, tahapan pengumpulan informasi berkaitan dengan permasalahan yang ditemukan, tahapan menganalisis permasalahan, dan kemudian berakhir dengan tahapan membuat kesimpulan dan saran. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui proses wawancara secara mendalam dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu model analisis data deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dengan metode analisis deskriptif kualitatif menunjukkan bahwa pagu minus selalu terjadi setiap tahunnya di lingkungan Kepolisian Resort Banyuwangi, namun pada tahun 2016 memiliki nilai pagu minus yang cukup besar yaitu sebesar Rp 1.931.925.000. Pagu minus yang terjadi diakibatkan karena adanya penambahan dan pengurangan jumlah sumber daya manusia yang terlibat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Resort Banyuwangi, adanya kenaikan gaji atau tunjangan dalam kurun waktu yang bersangkutan, dan kenaikan pangkat personel kepolisian yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Penambahan dan pengurangan yang terjadi berasal dari mutasi personel kepolisian, purna tugas atau pensiun, dan adanya penambahan anggota kepolisian baru. Selain itu faktor lain yang menjadi penyebab terjadi pagu minus pada Satuan Kerja Polres Banyuwangi yaitu adanya kebijakan baru yang diberlakukan mulai tahun 2016 berkaitan dengan kenaikan pangkat pengabdian yang menjadi salah satu penyebab tingginya angka pagu minus anggaran belanja pegawai pada Satuan Kerja Polres Banyuwangi pada tahun 2016 | en_US |