Show simple item record

dc.contributor.advisorWasito
dc.contributor.authorIlmiasari, Novita
dc.date.accessioned2020-07-28T04:05:05Z
dc.date.available2020-07-28T04:05:05Z
dc.date.issued2019-04-26
dc.identifier.nim160803104048
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/100144
dc.description.abstractPada era globalisasi perkembangan perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari badan usaha yang berupaya untuk dapat meningkatkan produktifitas usahanya serta dapat memberikan kontribusi demi tercapainya pembangunan nasional. Salah satu badan usaha yang berperan dalam membangun perekonomian Indonesia adalah koperasi. Koperasi meupakan suatu badan usaha yang disusun sebagai usaha bersama guna membangun perekonomian Indonesia berdasarkan asas kekeluargaan. Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat UUD 1945. Menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan prinsip koperasi. Prinsip-prinsip koperasi menjadi landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi oleh rakyat. Gerakan koperasi yang saat ini semakin berkembang menjadi penggerak mesin ekonomi yang bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945. Koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Koperasi simpan pinjam menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh dana dalam rangka memperbaiki taraf kehidupan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 koperasi simpan pinjam berfungsi dalam menghimpun simpanan dan menyalurkan simpanan dalam bentuk pinjaman kepada anggota. Simpan pinjam dalam koperasi merupakan salah satu bentuk cara yang dilakukan guna menyejahterakan anggotanya. Kemudahan akses yang diberikan koperasi dalam melakukan pinjaman menunjukkan hal yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggota dalam upaya memberikan kesejahteraan. Kesempatan yang diberikan kepada anggota untuk memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa jaminan dan bunga ringan menjadi suatu pilihan yang tepat bagi masyarakat untuk memperoleh pinjaman pada koperasi daripada lembaga keuangan lainya. Selain dalam menyejahterakan anggota, simpan pinjam dapat berfungi sebagai sumber utama modal koperasi dalam memenuhi kebutuhan koperasi yang juga dapat dinikmati oleh anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan dibagikan setiap akhir tahun. Koperasi Wanita Sekar Kartini Kabupaten Jember merupakan salah satu koperasi simpan pinjam yang sudah cukup lama dalam memberikan jasanya kepada anggota. Hal ini terlihat dari jumlah anggota yang mencapai 1367 orang yang terbagi dalam beberapa wilayah. Program simpan pinjam yang diberikan koperasi ini sebagai bentuk untuk menyejahterakan anggotanya dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan menumbuhkembangkan perekonomian anggota. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh anggota koperasi khususnya bagi mereka dengan golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil yang hanya mempunyai modal terbatas untuk meningkatkan modal usaha maupun memenuhi kebutuhanya. Pada prinsip koperasi dalam pemberian pinjaman kepada para anggota koperasi didasarkaan atas kepercayaan. Meski demikian tidak dapat dipungkiri, bahwa permudahan akses dalam pemberian pinjaman dihadapkan pada ketidakpastian dan mengandung beberapa resiko yang harus ditanggung Koperasi Wanita Sekar Kartini. Salah satu resiko yang dihadapi koperasi ini adalah adanya piutang yang tidak dapat tertagih. Usaha simpan pinjam yang dibentuk oleh koperasi menjadi aktiva yang paling produktif dan memberi andil yang cukup besar dalam memenuhi modal koperasi. Namun suatu pinjaman yang diberikan juga dapat menimbulkan kerugian bagi koperasi itu sendiri. Piutang macet merupakan suatu keadaan ketidaksanggupan anggota dalam membayar sebagian piutang atau seluruh kewajibanya kepada koperasi. Hal ini disebabkan oleh adanya faktor internal maupun eksternal. Untuk mengantisipasi berbagai faktor resiko yang akan berdampak terhadap tidak dapat tertagihnya piutang, maka diharuskan untuk Koperasi Wanita Sekar Kartini membentuk penyisihan piutang tidak tertagih dan melakukan penghapusan terhadap piutang yang tidak dapat tertagih sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan. Piutang usaha yang tidak dapat tertagih karena disebabkan beberapa faktor seperti debitur meninggal, bangkrut, pailit dan lain-lain harus dihapuskan sehingga akan menjadi biaya bagi perusahaan (Zaki Bridwan, Intermediette Accounting 2004:127). Penyisihan piutang tidak tertagih adalah allowance for bad debt yaitu cadangan yang dibentuk untuk mengantisipasi kerugian atas tidak tertagihnya piutang. Bila terjadi kerugian yang disebabkan karena tidak dapat tertagihnya piutang koperasi masih dapat menutup kerugian tersebut dengan dana cadangan yang sudah dibentuk. Berdasarkan uraian diatas, dalam melakukan Praktek Kerja Nyata pada Koperasi Wanita Sekar Kartini Kabupaten Jember penulis tertarik mengambil judul “PROSEDUR AKUNTANSI PENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH DALAM USAHA SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI WANITA SEKAR KARTINI KABUPATEN JEMBER”en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Jemberen_US
dc.subjectPenghapusan Piutangen_US
dc.subjectUsaha Simpan Pinjamen_US
dc.titleProsedur Akuntansi Penghapusan Piutang Tak Tertagih Dalam Usaha Simpan Pinjam Pada Koperasi Wanita Sekar Kartini Kabupaten Jemberen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiAkuntansi
dc.identifier.kodeprodi0803104


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record