• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pendayagunaan Tanah Terlantar Berdasarkan Peraturan Kepala Bpn RI Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar

    Thumbnail
    View/Open
    170710101201.pdf (1.253Mb)
    Date
    2021-11-16
    Author
    PUTRI, Intan Cantika Pratama
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tanah merupakan suatu sumber kehidupan bagi masyarakat yang berfungsi sebagai sumber daya alam dan sebagai ruang untuk pembangunan. Kebutuhan akan tanah bagi manusia terus mengalami peningkatan baik untuk kepentingan pertanian maupun non pertanian, akan tetapi ketersediaan tanah untuk memenuhi kebutuhan tersebut sangat terbatas. Maka dari itu pengelolaan terhadap tanah haruslah berdayaguna untuk kepentingan kemakmuran rakyat. Prinsip dasar tersebut telah ditetapkan pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Dalam perkembangannya kegiatan penelantaran tanah masih menjadi suatu permasalahan. Pemilik hak atas tanah secara sengaja tidak memanfaatkan tanahya sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. Tanah yang terindikasi sebagai tanah terlantar akan diambil alih oleh negara. Setelah tanah dikuasai secara langsung oleh negara, tanah tersebut akan menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Peruntukan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) akan didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui program reforma agraria, program strategis negara dan peruntukan cadangan negara lainnya. Rumusan yang diambil adalah bagaimana kriteria tanah terlantar yang akan dikuasai oleh negara dan bagaimana pendayagunaan tanah terlantar yang telah berada dalam penguasaan negara. Tujuan penulisan ini secara umum adalah untuk mengetahui, memahami dan mengkaji kriteria tanah terlantar yang dikuasai oleh negara dan penggunaan tanah terlantar yang telah berada dalam penguasaan negara. Manfaat dalam penulisan skripsi ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan ilmu pengetahuan, khususnya tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yang di dalamnya menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkam bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Pokok pembahasan pada skripsi ini membahas mengenai kriteria tanah terlantar yang akan berada dalam penguasaan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pendayagunaan tanah terlantar berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar. Tanah terlantar yang telah berada dalam penguasaan negara akan menjadi Tanah Cadangan Umum Negara yang akan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat dan negara. Peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah Cadangan Umum Negara didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara nelalui program reforma agraria, program strategis negara dan peruntukan cadangan negara lainnya Kesimpulan dari penelitian ini adalah kriteria tanah terlantar yang akan dikuasai negara berdasarkan berdasarkan UUPA, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar dan Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar yaitu tanah yang telah diberi hak oleh Negara tetapi tidak diusahakan atau digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya, pengecualian dalam hal ini karena pemilik hak atas tanah tidak memiliki kemampuan dari segi ekonomi untuk membangun atau mengusahakan tanahnya sehingga secara tidak sengaja pemilik hak atas tanah tersebut tidak mempergunakan tanahnya sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Tanah yang telah terindikasi sebagai tanah terlantar akan ditetapkan sebagai tanah terlantar dan akan dikuasai secara langsung oleh negara. Tanah negara bekas tanah terlantar yang dikuasai oleh negara dapat disebut sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Tanah terlantar yang telah berada dalam pengguasaan negara berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar akan didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara. Peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) didayagunakan melalui program reforma agraria, alokasi program strategis negara dan peruntukan negara lainnya. Saran penulis dalam permasalahan yang dijabarkan yaitu Badan Pertanahan Nasional hendaknya secara kontinu dan berkelanjutan memberikan edukasi serta penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan pemanfaatan tanah dan akibat tindakan penelantaran tanah. Sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal guna menghindari kegiatan penelantaran tanah yang dapat menyebabkan efek negatif terhadap tanah. Serta Perangkat Pemerintahan hendaknya melakukan pengawasan secara berkala terhadap tanah terlantar, agar tanah terlantar tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat dan negara. Sehingga tanah negara bekas tanah terlantar tersebut nantinya tidak menjadi tanah terlantar kembali
    URI
    http://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107847
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6325]

    Related items

    Showing items related by title, author, creator and subject.

    • Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu peristiwa dan/atau perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik kepada pihak lainnya. Peralihan tersebut bisa disengaja oleh karena adanya perbuatan hukum seperti jual beli. Sebelum berlakunya UUPA jual beli tanah dilakukan berdasarkan hukum adat dan hukum Eropa atau terkenal dengan sistem dualisme hukum. Dalam hukum tanah pada jaman Hindia Belanda mengakibatkan timbulnya dua penggolongan tanah. Ada tanah dengan hak-hak barat seperti hak eigendom, hak erfpacht, hak opstal yang disebut dengan tanah-tanah hak barat yang tunduk pada KUHPerdata dan tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia, seperti tanah-tanah dengan hak adat yang tunduk pada hukum tanah adat. Dualisme hukum itu berdampak pada beberapa kasus salah satunya kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Negeri Gresik Nomor 19/Pdt.G/2000/PN.Gs. Para Penggugat sebagai ahli waris dari Mi’an P. Misran merasa belum pernah menjual harta waris yang diperoleh dari Mi’an P. Misran kepada siapapun. Tetapi PT. Bumi Lingga Pertiwi telah membeli tanah dari Tergugat III yaitu Amenan alias H.Said Objek sengketa tersebut selama ini masih belum didaftarkan sehingga belum bersertifikat. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisa lebih lanjut beberapa permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul: “ANALISIS TENTANG JUAL BELI TANAH SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 YANG TANPA PERSETUJUAN DARI PARA AHLI WARIS (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO.19/Pdt.G/2000/PN.GS)”. 

      Anton Pujanang (2014-01-23)
      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui periode kritis dan tipe serangan hama wereng batang coklat yang dilaksanakan di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, dilaksanakan yaitu dalam bulan April 2011 sampai dengan bulan ...
    • TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI DI KANTOR NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH KABUPATEN JEMBER 

      ANDRIANI, Sofi (2015-11-24)
      Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli dapat digolongkan menjadi 2 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yaitu Pejabat Pembuat Akta ...
    • PROSEDUR PERALIHAN TANAH BEKAS HAK ERFPACHT MENJADI HAK MILIK ATAS TANAH PERKEBUNAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 (Studi Kasus Tanah Ketajek Kecamatan Panti Kabupaten Jember) 

      IKHSANTO, Imam (2015-11-26)
      Tuntutan pemberian Hak Milik atas tanah terhadap tanah-tanah bekas Hak Erfpacht yang sekarang menurut UUPA berubah menjadi HGU melalui tindakan penguasaan yang dilakukan oleh masyarakat merupakan jawaban dari kebutuhan ...

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository