Akibat Hukum Akta Wasiat yang tidak didaftarkan oleh Notaris
Abstract
Pada Pasal 16 ayat (1) huruf i UUJN dijelaskan bahwasannya notaris
dalam menjalankan jabatannya berkewajiban untuk membuat daftar akta yang
berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan,
mengirimkan daftar akta wasiat atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat
ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggungjawabnya di
bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap
bulan berikutnya, serta mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar
wasiat pada setiap akhir bulan. Terkait itu Pertanggungjawaban notaris terhadap
akta wasiat yang tidak dilaporkan pada Pusat Daftar Wasiat adalah
bertanggungjawab secara jabatan sebab oleh sebab pelaporan tersebut merupakan
tindakan pejabat dan merupakan beban kewajiban jabatan, bukan orang selaku
pribadi. Untuk itu, maka notaris yang tidak melaksanakan kewajibannya itu dapat
dijatuhi sanksi perdata, maupun administrasi sebagaimana ditentukan dalam UUJN
dan peraturan perundang-undangan lainnya. Di samping itu, tindakan notaris yang
melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j UUJN adalah perbuatan melanggar
hukum dalam kriteria bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku dan atas
dasar tindakan tersebut ada pihak yang menderita kerugian, yakni para ahli waris
atau pihak ketiga. Rumusan masalah: 1) Apakah notaris bertanggung jawab terkait
dengan substansi yang dibuat atas kehendak pewaris dalam pembuatan akta wasiat,
2) Apa akibat hukum jika notaris lalai dalam mendaftarkan akta wasiat, 3)
Bagaimana tanggung jawab notaris jika notaris lalai dalam mendaftarkan akta
wasiat. Tujuan penelitian Untuk mengetahui dan memahami dasar notaris dalam
membuat akta wasiat, Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum jika notaris
lalai dalam mendaftarkan akta wasiat, untuk mengetahui dan memahami tanggung
jawab jika notaris lalai dalam mendaftarkan akta wasiat. Tipe penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), pendekatan Kasus (case approach).
Collections
- MT-Science of Law [333]