Akibat Hukum Akta Wasiat yang tidak didaftarkan oleh Notaris
Abstract
Pada Pasal 16 ayat (1) huruf i UUJN dijelaskan bahwasannya notaris 
dalam menjalankan jabatannya berkewajiban untuk membuat daftar akta yang 
berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan, 
mengirimkan daftar akta wasiat atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat 
ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggungjawabnya di 
bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap 
bulan berikutnya, serta mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar 
wasiat pada setiap akhir bulan. Terkait itu Pertanggungjawaban notaris terhadap 
akta wasiat yang tidak dilaporkan pada Pusat Daftar Wasiat adalah 
bertanggungjawab secara jabatan sebab oleh sebab pelaporan tersebut merupakan 
tindakan pejabat dan merupakan beban kewajiban jabatan, bukan orang selaku 
pribadi. Untuk itu, maka notaris yang tidak melaksanakan kewajibannya itu dapat 
dijatuhi sanksi perdata, maupun administrasi sebagaimana ditentukan dalam UUJN 
dan peraturan perundang-undangan lainnya. Di samping itu, tindakan notaris yang 
melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j UUJN adalah perbuatan melanggar 
hukum dalam kriteria bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku dan atas 
dasar tindakan tersebut ada pihak yang menderita kerugian, yakni para ahli waris 
atau pihak ketiga. Rumusan masalah: 1) Apakah notaris bertanggung jawab terkait 
dengan substansi yang dibuat atas kehendak pewaris dalam pembuatan akta wasiat, 
2) Apa akibat hukum jika notaris lalai dalam mendaftarkan akta wasiat, 3) 
Bagaimana tanggung jawab notaris jika notaris lalai dalam mendaftarkan akta 
wasiat. Tujuan penelitian Untuk mengetahui dan memahami dasar notaris dalam 
membuat akta wasiat, Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum jika notaris 
lalai dalam mendaftarkan akta wasiat, untuk mengetahui dan memahami tanggung 
jawab jika notaris lalai dalam mendaftarkan akta wasiat. Tipe penelitian yang 
digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah 
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual 
(conceptual approach), pendekatan Kasus (case approach).
Collections
- MT-Science of Law [363]