Menelaah Inpres 6/2017 tentang Penundaan Izin Baru Hutan dan Gambut
Abstract
PRESIDEN dalam hal ini memberikan instruksi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Ke hutanan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Per ta nahan Na sional; Menteri Pertanian; Menteri Pekerjaan Umum dan Pe rumahan Rakyat; Sekretaris Kabinet; Kepala Badan Informasi Geospasial; Para Gubernur; dan Para Bupati/Walikota. Per bedaan mendasar dari Inpres sebelumnya yaitu Inpres ini juga memberikan instruksi secara tegas dan khusus kepada Menteri Pertanian dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang dalam Inpres sebelumnya tidak diatur.