Show simple item record

dc.contributor.authorDEWI ZUHAIDA WIDYASTUTI
dc.date.accessioned2013-12-18T04:21:30Z
dc.date.available2013-12-18T04:21:30Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM060710101131
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9902
dc.description.abstractSalah satu amanat penting pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah kedua kali menjadi Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 adalah diadakannya pemilihan langsung Kepala Daerah. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis, berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia dan adil (Pasal 24 ayat 5 Undang Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, kesejahteraan masyarakat, memelihara hubungan yang serasi antara Pemerintah dan daerah serta antar daerah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah diperlukan syarat-syarat yang mutlak harus dipenuhi, sebagaimana dituangkan dalam ketentuan pasal 58 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008. Berdasarkan hal tersebut penulis mencoba mengkaji hal tersebut dalam tulisan berbentuk skripsi dengan mengambil judul : Kajian Yuridis Terhadap Syarat-Syarat Menjadi Kepala Daerah Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu bagaimanakah syarat-syarat untuk menjadi kepala daerah menurut ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan bagaimanakah kendala dalam pengimplementasian terhadap syarat-syarat sebagaimana ditetapkan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 serta kebijakan hukumnya. Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum tata negara. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan menganalisis syarat-syarat untuk menjadi kepala daerah menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan kendala dalam pengimplementasian terhadap syarat-syarat sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 serta kebijakan hukumnya. Metode xiii penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Kesimpulan yang diperoleh antara lain bahwa untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dituangkan dalam ketentuan pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Banyaknya syarat dan peraturan yang harus dipenuhi tersebut di satu sisi dianggap positif bagi pemilihan Kepala Daerah, karena dengan demikian akan melahirkan figur pemimpin yang baik, berkualitas dan bertanggung jawab tanpa cacat dan cela, namun di sisi yang lain dianggap memberatkan dan dianggap sebagai batu sandungan bagi setiap orang yang akan maju menjadi Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah sehingga sebagian pihak yang merasa keberatan atas pasal tersebut mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa persyaratan yang ada dalam ketentuan Pasal 58 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 dalam penerapannya banyak menimbulkan banyak persepsi, pandangan multi tafsir dan ketidakpuasan dari beberapa kalangan yang ingin maju sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Praktis, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah merupakan Undang- Undang yang paling banyak atau paling sering diajukan judcial review ke Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya saran dari penulisan hukum ini antara lain : hendaknya ada aturan main yang lebih lengkap dan jelas menyangkut persyaratan menjadi Kepala Daerah yang dituangkan dalam penjelasan maupun peraturan pelaksana dari pasal tersebut. Adanya syarat-syarat kriteria calon Kepala Daerah pada dasarnya tidak membatasi hak warga negara. Syarat–syarat tersebut lebih kepada pertanggung jawaban negara dalam bentuk peraturan yang mengatur tentang persyaratan menjadi Kepala Daerah, agar muncul sosok yang baik sebagai pemimpin, karena masyarakat tentunya ingin mendapat pemimpin yang terbaik. Disinilah pentingnya proses seleksi. Ada ketentuan khusus yang diberlakukan dengan tujuan untuk mendapatkan pemimpin yang terbaiken_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101131;
dc.subjectKAJIAN YURIDIS, UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2008en_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TERHADAP SYARAT-SYARAT MENJADI KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2008en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record