Show simple item record

dc.contributor.authorARI MUKTI EFENDI
dc.date.accessioned2013-12-18T04:12:04Z
dc.date.available2013-12-18T04:12:04Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM060710101086
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9878
dc.description.abstractKebutuhan dan semakin tergantungnya masyarakat terhadap penggunaan Automatic Teller Machine (ATM), telah melahirkan kejahatan-kejahatan dengan bentuk yang baru, salah satunya adalah pembobolan rekening nasabah melalui ATM. Kejahatan ini sangat meresahkan masyarakat khususnya nasabah dan telah menimbulkan kerugian yang besar bagi nasabah yang menjadi korban pembobolan rekening nasabah melalui ATM. Menyikapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) memerintahkan bank untuk melakukan upaya preventif dan upaya represif. Dalam hal upaya represif, BI memerintahkan kepada bank untuk mengganti uang nasabah yang dibobol melalui mesin ATM. Di satu sisi, hukum pidana sebagai bagian dari politik hukum pidana harus mampu mengakomodir berbagai kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan kejahatan salah satunya memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan sebagai bagian dari upaya penanggulangan kejahatan. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang diangkat adalah apakah ganti rugi yang diberikan bank kepada korban pembobolan rekening nasabah melalui ATM telah sesuai dengan konsep ganti rugi terhadap korban kejahatan, serta apakah hukum pidana telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban pembobolan rekening nasabah melalui ATM. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara ganti rugi yang diberikan oleh bank kepada korban pembobolan rekening nasabah melalui ATM dengan konsep ganti rugi terhadap korban kejahatan, serta untuk mengetahui perlindungan yang diberikan hukum pidana terhadap korban pembobolan rekening nasabah melalui ATM. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Undang- Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). xiii Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Metode analisa bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deduksi. Penggunaan metode ini berpangkal dari pengajuan premis mayor. Kemudian diajukan premis minor. Dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion. Kesimpulan dari skripsi ini adalah: 1. Ganti rugi yang diberikan bank kepada korban pembobolan rekening nasabah melalui ATM tidak sesuai dengan konsep ganti kerugian terhadap korban kejahatan; 2. Hukum pidana telah memberikan perlindungan terhadap korban potensial (potential victim) dan korban nyata (actual victim) pembobolan rekening nasabah melalui ATM. Saran dalam skripsi ini adalah: 1) dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban nyata (actul victim) pembobolan rekening nasabah melalui ATM, perlu adanya perbaikan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban; 2) perlu adanya peraturan yang lebih mengikat terkait dengan standar yang diwajibkan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan jasa layanan ATM; 3) perlu adanya beberapa perbaikan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan 4) perlu untuk menjadikan ganti rugi kepada korban kejahatan sebagai pidana tambahan dalam undang-undang hukum pidana umum (KUHP).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101086;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM PIDANA, PEMBOBOLAN REKENING NASABAHen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN PEMBOBOLAN REKENING NASABAH MELALUI AUTOMATIC TELLER MACHINE (ATM)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record