Show simple item record

dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.advisorTEKTONA, Rahmadi Indra
dc.contributor.authorFAUZY, Frendy Firman Noor
dc.date.accessioned2020-04-06T02:30:19Z
dc.date.available2020-04-06T02:30:19Z
dc.date.issued2019-09-13
dc.identifier.nimNIM150710101486
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97796
dc.description.abstractPT. Global Jet Express (J&T Express) adalah sebuah perusahaan jasa pengiriman barang. Konsmuen yang ingin mengirimkan barangnya melalui sebuah jasa pengiriman barang harus mengikuti persyaratan dan aturan yang di tetapkan oleh J&T Express. Konsumen jika ingin mengirimkan barangnya maka jasa pengiriman barang memberikan sebuah form agreement yang harus di isi dan di tanda tangani oleh pengirim, selanjutnya jika pengirim telah mengisi dan menandatangani maka di anggap telah menyetujui form agreement tersebut. Konsumen sebagi orang awam tidak mengetahui isi form agreement tersebut yang seharusnya pihak jasa pengiriman barang memberikan informasi yang jelas mengenai form agreement tersebut. Terkait hal ini konsumen dianggap pihak yang lemah dalam pembuktian jika terjadi persengketaan, seperti barang yang hilang atau rusak. Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan memahami apakah layanan pengiriman barang PT. Global Jet Express (J&T Express) telah sesuai prosedur berdasarkan hukum positif yang berlaku, Untuk mengetahui dan memahami bentuk tanggung jawab pihak PT. Global Jet Express (J&T Express) terkait hilangnya barang konsumen dalam pengiriman serta Untuk mengetahui dan memahami upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen terhadap hilangnya barang dalam pengiriman. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu dari perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Bahan hukum sekunder diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi bukubuku, dan jurnal-jurnal hukum. Bahan non hukum diperoleh dari laporan-laporan penelitian non hukum dan jurnal-jurnal non hukum sepanjang mempunyai relevansi dengan topik permasalahan yang dibahas. Penelitian tersebut, penulis mendapatkan kesimpulan : PT. Global Jet Express (J&T Express) dalam hal pengiriman barang pada dasarnya telah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 32 Undang–Undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos, sebab Ibu Hilda mengirimkan barang bukan yang termasuk kedalam barang yang dilarang. Dan juga yang di alami oleh Bapak Andri, bahwasannya pengiriman barang yang dilakukan oleh PT. Global Jet Express (J&T Express) juga telah sesuai dengan Prosedur pengiriman barang sebab Bapak Andri mengirimkan sebuah barang berupa Handphone dan bukan merupakan suatu barang yang dilarang dalam pengiriman. PT. Global Jet Express (J&T Express) dalam memberikan tanggung jawab hukum yang seharusnya diberikan kepada konsumen yang dimana telah di tegaskan pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos pada Pasal 10 Ayat (2) huruf I. maka PT. Global Jet Express (J&T Express) berkewajiban mengganti barang ibu Hilda dan bapak Andri sebesar 10 kali biaya pengiriman. Mengenai dalam hal upaya penyeleseaian sengketa yang dapat dilakukan oleh Ibu Hilda dan Bapak xiii Andri dapat dilakukan melalui Litigasi dan Non Litigasi berdasarkan Pasal 45 Undang – Undang No 8 Tahun 1999. Proses penyelesaian sengketa melalui Litigasi atau penyelesaian melalui Lembaga Peradilan dan penyelesaian sengketa melalui Litigasi menjadi shock terapy bagi pihak lawan dan keputusannya pun mengikat bagi para pihak. Mengenai dalam hal ini jika menggunakan penyelesaian sengketa Non Litigasi atau suatu proses penyelesaian sengketa diluar Pengadilan meliputi mediasi, negosiasi maupun konsiliasi. Pada dasarnya karena jika melihat objek sengketa hilangnya barang jika menyelesaikan sengketa dengan jalur Litigasi maka tidak sebanding dengan nilai dari barang tersebut. Saran dari penulis dalam skripsi ini. Bagi Jasa Layanan Pengiriman Barang PT. Global Jet Express (J&T Express) Lebih menjalankan kegiatannya dengan benar sesuai Hukum Positif yang berlaku agar dapat meningkatkan kualitas kan kuantitas untuk memberikan kepercayaan yang tinggi kepada konsumen, Bagi PT. Global Jet Express (J&T Express) apabila terjadi risiko atas pengiriman barang baik beruba hilangnya barang atau keterlambatan pengiriman barang hendaklah Pihak PT. Global Jet Express (J&T Express) mengganti barang tersebut sesuai dengan yang telah di atur pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos pada Pasal 10 Ayat (2) huruf I. Bagi konsumen agar lebih memahami tentang penyelesaian sengketa yang tepat sesuai pada pasal 45 Undang – Undang No 8 Tahun 1999 serta lebih memahami apa saja hak – hak yang harus diterima oleh konsumen.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectTanggung Jawab Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectHukum Pengangkutanen_US
dc.subjectEkspedituren_US
dc.titleAnalisis Yuridis terhadap Tanggung Jawab Perusahaan Layanan Pengiriman Barang PT. Globel Jet Express terhadap Hilangnya Barang dalam Pengirimanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record