Show simple item record

dc.contributor.authorAriza Permata
dc.date.accessioned2013-12-18T02:41:49Z
dc.date.available2013-12-18T02:41:49Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM070903101093
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9698
dc.description.abstractSistem dan tata cara pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilaksanakan oleh PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember selaku pihak pertama terhadap rekanan yang disebut pihak kedua, yaitu CV. Pratama Teknik. Dalam penyerahan jasa Pemeliharaan Pintu Listrik yang dilakukan oleh CV. Pratama Teknik kepada PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember berhubungan melalui Kepala Sinyal Komunikasi (Kasi) sehingga selaku pihak pertama melakukan pembayaran atas penyelesaian pekerjaan sebagian atau seluruhnya akan dilakukan oleh pihak pertama setelah pihak kedua mengajukan nota tagihan (faktur) bermaterai Rp 6.000,00 yang dilampiri dengan: Berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara penyerahan/penyelesaian pekerjaan. Surat-surat tersebut harus diajukan melalui saluran dinas kepada pihak pertama. Pembayaran dilakukan di Kas PT. Kereta Api. Penagihan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut diatas tidak dapat dibayar. Pembayaran yang dilakukan oleh pihak pertama kepada pihak kedua, maka dapat menimbulkan pajak, yaitu pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pemeliharaan Pintu Listrik sesuai dengan peraturan yang perundang- undangan yang berlaku selanjutnya selaku pihak pertama menyetorkan hasil pungutan ke Bank BNI dengan menggunakan SPT masa dengan dilampiri SSP dan daftar bukti pemotongan. Kesimpulan, terhadap kegiatan perpajakan di DAOP IX Jember atas Pajak Penghasilan Pasal 23, sudah sesuai dengan peraturan perpajakan PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember selaku badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk persero.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070903101093;
dc.subjectPAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN PINTU LISTRIKen_US
dc.titlePROSEDUR PELAKSANAAN PEMOTONGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN PINTU LISTRIK PADA PT. KERETA API (PERSERO) DAOP IX JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Travel Agent [232]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Usaha Perjalanan Wisata

Show simple item record