Show simple item record

dc.contributor.advisorANDRIANA
dc.contributor.advisorSUDARNO
dc.contributor.authorRIYADI, Muhammad
dc.date.accessioned2019-11-26T06:32:01Z
dc.date.available2019-11-26T06:32:01Z
dc.identifier.nimNIM150810301094
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/96093
dc.description.abstractKegiatan perencanaan didalam pengelolaan keuangan daerah merupakan komponen yang penting dalam penyusunan penganggaran, karena merupakan cerminan dari efektivitas pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk menunjang keberhasilan desentralisasi fiskal. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 didalamnya menegaskan bahwa, dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan penganggaran dan menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah penganggaran sebagai quality assurance, kepala daerah harus menugaskan APIP. APIP ditugaskan dalam rangka melaksanakan reviu atas dokumen perencanaan dan penganggaran Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA-OPD) dan RKA-PPKD bersamaan dengan proses pembahasan RKA-OPD dan RKA-PPKD oleh TAPD sesuai maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah menyebutkan salah satu kegiatan pembinaan dan pengawasan OPD/Unit kerja lingkup pemerintah provinsi/kabupaten/kota, yang harus dilakukan oleh Inspektorat provinsi/kabupaten/kota yakni berupa Reviu Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD maupun RKA PPKD. Disebutkan dalam Permendagri No 10 tahun 2018 bahwa RKA-OPD oleh APIP dilaksanakan pada minggu kedua bulan Agustus sampai minggu keempat bulan September, dan penelitian ini dilaksanakan setelah bulan September. Dengan diterbitkannya Permendagri No 10 tahun 2018, peneliti ingin mengetahui bagaimana peran Inspektorat sebagai bagian dari Aparat Pengendali Intern Pemerintah (APIP) merespon peraturan baru tersebut dalam kegaitan reviu dokumen RKA-OPD Kabupaten Bondowoso. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mendeskripsikan bagaimana peran Inspektorat dalam melaksanakan reviu dokumen RKA-OPD Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2019, (2) untuk menganalisis kesesuaian pelaksanaan reviu RKA-OPD dengan Permendagri No 10 Tahun 2018. Kegiatan Reviu RKA-OPD tahun anggaran 2019 Kabupaten Bondowoso yang dilakukan oleh Tim Reviu dilaksanakan setelah diadakannya rapat perencanaan kegiatan reviu yani dengan membentuk Tim Reviu yang terdiri dari Pengendali Teknis, Ketua Tim dan Anggota tim yang selanjutnya di-briefing mengenai program kerja reviu, tujuan reviu, perencanaan jadwal waktu reviu dan pembagian objek reviu untuk 4 tim reviu. Sebelum melaksanakan reviu, Tim Reviu mempelajari RPJMD, Renstra, RKPD, KUA-PPAS Kabupaten Bondowoso tahun 2019 dan hasil reviu tahun sebelumnya. Tim Reviu selanjutanya berkoordinasi dengan Bappeda dan BPKAD Kabupaten Bondowoso untuk mendapatkan infomasi kebijakan pemerintah terkait perencanaan dan penganggaran. Kegiatan reviu RKA-OPD dilaksanakan mulai tanggal 5-14 November 2018. Dalam melaksanakan kegiatan reviu, masing-masing anggota tim reviu menuliskan hasil reviu ke dalam catatan hasil reviu yang mana catatan hasil reviu tersebut sekaligus menjadi kertas kerja reviu mereka. Catatan Hasil Reviu disampaikan kepada Kepala OPD untuk diminta tanggapan dan menandatangi Catatan Hasil Reviu. Laporan Hasil Reviu disusun selama 5 hari oleh Tim Reviu. Setelah Laporan Hasil Reviu disetujui kemudian didistribusikan kepada Inspektur Permendagri, Bupati, Gubernur Jawa Timur melalui Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Kepala BPKAD, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan sebagai arsip di Subbagian Evaluasi Inspektorat Kabupaten Bondowoso. Inspektorat Kabupaten Bondowos dalam melaksanakan kegiatan reviu RKA-OPD belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2018. Terdapat beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan Permendagri No 10 Tahun 2018, yaitu tidak adanya penyusunan Program Kerja Reviu, tidak adanya penyusunan Langkah Kerja Reviu, tidak adanya Kertas Kerja Reviu, tidak adanya pertemuan dengan seluruh Kepala OPD sebelum pelaksanaan reviu dan jadwal waktu reviu yang terlambat menyebabkan tidak sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam Permendagri nomor 10 tahun 2018. Sebagian besar pelaksanaan kegiatan reviu RKA-OPD Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2019 telah sesuai dengan Permendagri No 10 Tahun 2018.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150810301094;
dc.subjectPeranen_US
dc.subjectInspektoraten_US
dc.subject, RKA-OPDen_US
dc.titleAnalisis Peran Inspektorat Dalam Reviu Rka-Opd Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowosoen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record