Show simple item record

dc.contributor.authorSIRAIT, Idul Fitri Kuengsi
dc.date.accessioned2019-10-25T09:12:38Z
dc.date.available2019-10-25T09:12:38Z
dc.date.issued2019-01-17
dc.identifier.nim150710101387
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93736
dc.description.abstractTujuan yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan memahami Penuntut Umum dalam melakukan pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) apakah sudah sesuai d e n g a n Pasal 142 KUHAP dan untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim yang menyatakan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua permasalahan tersebut akan dianalisis dengan menggunakan metode penelitian hukum (legal research). Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dalam penelitian skripsi ini juga menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pemisahan berkas perkara dalam putusan ini mengakibatkan proses persidangan yang lama dan mengeluarkan biaya yang sangat banyak, sehingga hal ini sangat bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, selain itu juga bertentangan dengan the internasional convenant on civil and political right menyangkut hak-hak tedakwa karena para terdakwa harus menjadi saksi terhadap tindak pidana yang dikenakan terhadapnya pula. Pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa memenuhi unsur Pasal 197 masih diragukan khususnya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa memenuhi unsur izin edar, karena kemasan botol yang digunakan para terdakwa sebagai tempat vaksin telah memiliki izin edar melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (SKKBPOM), seharusnya para terdakwa dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan karena para terdakwa bukanlah orang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam pembuatan sediaan farmasi. Adapun yang menjadi kesimpulan dari dua permasalahan tersebut yaitu Penutut Umum dalam hal melakukan pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) dalam Putusan Nomor 1508/Pid.Sus/2016/PN.Bks tidak tepat, karena pemisahan berkas perkara (splitsing) bertentangan dengan asas peradilan cepat, ringan dan biaya ringan serta bertentangan dengan the internasional convenant on civil and Political right menyangkut hak-hak terdakwa karena terdakwa harus menjadi saksi terhadap tindak pidana yang dikenakan terhadapnya pula dan Pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa para terdakwa memenuhi unsur Pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Putusan Nomor 1508/Pid.Sus/2016/PN.Bks tidaklah tepat, karena ada satu unsur pasal tidak terpenuhi yaitu tidak terpenuhinya unsur mengenai “izin edar”. Saran dari skripsi ini yaitu : Pertama, seharusnya Penuntut Umum lebih memperhatikan, cermat dan teliti dalam menyusun surat dakwaan. Penuntut Umum tidak bisa sewenang-wenang melakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) tetapi juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 142 KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-69/E/02/1997 tentang Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, sehingga hak-hak terdakwa tidak dirugikan. Kedua, Hakim seharusnya lebih cermat dan teliti saat memeriksa dan memutuskan putusannya agar tidak ada kekeliruan.en_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPerkara Pidanaen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Perkara Pidana Di Bidang Kesehatan (Studi Kasus Putusan Nomor : 1508/PID.SUS/2016/PN.BKS)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record