Show simple item record

dc.contributor.authorNOVITA FARTANIA
dc.date.accessioned2013-12-17T02:42:31Z
dc.date.available2013-12-17T02:42:31Z
dc.date.issued2013-12-17
dc.identifier.nimNIM080803104032
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9343
dc.description.abstractPT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Jember Branch Office merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa asuransi khususnya asuransi jiwa. Berdasarkan hasil serta tujuan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Jember Branch Office, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pengajuam klaim kematian harus dilengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh perusahaan yakni PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Jember Branch Office. Syarat-syarat yang harus dilengkapi adalah: a. Mengisi formulir pengajuan klaim yang telah disediakan oleh perusahaan dengan data yang benar. b. Melengkapi tanda-tanda bukti dari pemegang polis (KTP/SIM/Tanda Pengenal lainnya) c. Melampirkan Polis asli. d. Melampirkan kwitansi asli pelunasan premi terakhir. e. Menunjukkan tanda pengenal diri nama penerima faedah asuransi. f. Menunjukkan tanda bukti lainnya yang diperlukan oleh perusahaan (Surat Kematian, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan tanda bukti lainnya). g. Semua syarat di atas dibuat rangkap tiga guna diajukan ke seksi Pertanggungan, Malang Regional Office, serta sebagai arsip pemegang polis. h. Apabila semua persyaratan telah dipenuhi dan semua berkas pengajuan klaim telah diterima, maka seksi Pertanggungan akan mencocokkan dengan arsip perusahaan, kemudian berkas-berkas tersebut dikirim ke Malang Regional Office untuk diperiksa serta untuk pemberitahuan atas terjadinya pembayaran klaim kematian. i. Apabila pengajuan klaim disetujui maka seksi Pertanggungan mengeluarkan Surat Ijin Pembayaran (SIP) kepada kasir atau bagian keuangan. i. Surat Ijin Pembayaran (SIP) yang dikeluarkan oleh seksi Pertanggungan akan dibuatkan kwitansi pembayaran kepada pemohon (Claimant) oleh kasir yang selanjutnya diadakan pembayaran klaim sesuai Surat Ijin Pembayaran (SIP) yang dikeluarkan oleh seksi Pertanggungan. ii. Kwitansi pembayaran dibuat rangkap tiga: 1) Rangkap 1 diberikan kepada pemohon (Claimant). 2) Rangkap 2 diberikan kepada seksi Administrasi sekaligus menyertakan Surat Ijin Pembayaran (SIP) dari seksi Pertanggungan untuk pembuatan jurnal dan buku besar kas yang selanjutnya diproses dalam komputer yang menghasilkan laporan keuangan. 3) Rangkap 3 diberikan kepada seksi Pertanggungan sebagai arsip. Setelah semuanya selesai, maka kegiatan berikutnya yaitu menyimpan data dalam komputer yang dilakukan oleh bagian administrasi serta secara manual yang dilakukan oleh seksi Pertanggungan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803104032;
dc.subjectPEMBAYARAN KLAIM KEMATIAN, PT. ASURANSI JIWASRAYAen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PEMBAYARAN KLAIM KEMATIAN PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) JEMBER BRANCH OFFICEen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [631]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record