Show simple item record

dc.contributor.advisorANTIKOWATI
dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.authorMABRUROH, Kamilatul
dc.date.accessioned2019-10-08T06:57:26Z
dc.date.available2019-10-08T06:57:26Z
dc.date.issued2019-10-08
dc.identifier.nim150710101631
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93190
dc.description.abstractDalam pembentukan pengadilan khusus yang berwenang mengadili sengketa Pilkada, terdapat beberapa alternatif pengadilan yang dapat di berikan wewenang untuk mengadili sengketa Pilkada. Yakni dengan membentuk suatu pengadilan khusus Pilkada sesuai dengan pengaturannya. Atau dengan melimpahkan wewenang tersebut kepada PTUN, karena wewenangnya dalam mengadili beberapa sengketa TUN yang timbul karena adanya keputusan KPU. Hal tersebut memberikan peluang terhadap PTUN untuk menjalankan pengadilan khusus Pilkada. Alternatif lain yakni dengan tetap memberikan wewenang tersebut kepada MK. Dengan memaknai ulang putusan MK tersebut bahwa Pilkada serentak termasuk dalam rezim Pemilu yang pelaksanaannya di lingkungan pemerintahan daerah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPengadilan Khusus Sengketaen_US
dc.titleUrgensi Pembentukan Pengadilan Khusus yang Berwenang Memutus Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerahen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record