Show simple item record

dc.contributor.advisorEdi Wahjuni
dc.contributor.advisorMoh. Ali
dc.contributor.authorPERMATASARI, Melya Dwi
dc.date.accessioned2019-09-12T08:24:51Z
dc.date.available2019-09-12T08:24:51Z
dc.date.issued2019-09-12
dc.identifier.nim15071010145
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92748
dc.description.abstractPiala dunia merupakan pertandingan sepak bola internasional yang menjadi perbincangan paling ramai di Indonesia karena merupakan gelaran sepak bola terbesar didunia. Siaran piala dunia sendiri ditayanglan melalui banyak media, mulai dari siaran langsung ditelevisi maupun streaming melalui jaringan internet, serta media lainnya. Berkaitan dengan penayangan siaran piala dunia bahwa tidak semua stasiun televisi yang berhak menayangkan siaran tersebut, hak siar atas piala dunia harus diserta dengan izin atau lisensi dari pemilik hak atau pemegang hak cipta, begitu juga dengan pihak-pihak lain yang akan menayangkan di kawasan komersial dan menggunakannya secara komersial. Namun, banyak pihak yang kurang memperhatikan bahwa penayangan siaran piala dunia di kawasan komersial atau menggunakannya secara komersial wajib untuk memperoleh izin atau lisensi terlebih dahulu. Oleh karena itu, penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut dalam sebuah skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Lisensi Hak Siar Piala Dunia Atas Penayangan Siaran Tanpa Izin (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 166 K/Pdt.Sus-HKI/2017)”. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi : (1) apa bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang lisensi hak siar piala dunia atas penayangan siaran tanpa izin ?, (2) upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pemegang lisensi hak siar piala dunia atas penayangan siaran tanpa izin ?, dan (3) apa pertimbangan hukum hakim pada putusan Nomor 166 K/Pdt.Sus-HKI/2017 ?. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode tipe penelitian yuridis normatif karena permasalahan didalamnya menerapkan kaidah-kaidah hukum positif dalam pembahasan dan penguraiannya. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, non hukum serta analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini yang pertama membahas tentang perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, bentuk perlindungan hukum. Kedua membahas mengenai hak kekayaan intelektual terkait pengertian, ruang lingkup, dan tujuan hak kekayaan intelektual. Ketiga membahas tentang hak cipta berkaitan dengan pengertian, macam-macam, dan hak terkait didalamnya. Keempat membahas lisensi tentang pengertian, macam-macamnya serta fungsi lisensi. Kelima tentang hak siar didalamnya tentang pengertian, dan macammacam hak siar. Kemudian terakhir membahas tentang penyiaran terkait pengertian serta macam-macam penyiaran. Semuanya dikutip oleh penulis dari perundang-undangan terkait serta pendapat para ahli dan beberapa sumber bacaan. Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama meliputi tentang perlindungan terhadap pemegang lisensi hak siar piala dunia atas penayangan siaran piala dunia tanpa izin, serta akibat hukum terhadap tersebut, kedua upaya penyelesaian permasalahan melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa dan litigasi (pengadilan). Kemudian yang terakhir membahas tentang pertimbangan hukum hakim dalam putusan hakim dalam ranah judex juris. Kesimpulan yang diperoleh yakni, pertama perlindungan hukum terhadap pemegang lisensi hak siar atas penayangan siaran tanpa izin dilakukan dengan dua cara, yakni bentuk perlindungan hukum secara preventif yang memberikan pilihan kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memaparkan pendapatnya atas keberatan serta pendapat mereka sebelum keputusan pemerintah bersifat final yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta pasal 83 ayat (1) tentang pencatatan perjanjian lisensi hak cipta , kemudian perlindungan hukum secara represif berupa tindakan sanksi yag diberikan setelah terjadinya sengketa dengan penyelesaian sengketa bagi masyarakat melalui peradilan umum dan administrasi Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 95 ayat (1), apabila terjadi pelanggaran dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Kedua, upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan alternatif penyelesaian sengketa dan jalur penyelesaian litigasi (pengadilan). Dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta upaya penyelesaian diatur pada pasal 95 ayat (1). Alternatif penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan cara negosiasi, mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Kemudian penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (pengadilan) dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga sebagaimana tercantum pada pasal 95 ayat (2), ketiga, pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 166 K/Pdt.Sus-HKI/2017 menyatakan bahwa pemohon kasasi benar bersalah atas perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain atas tindakannya, akan tetapi dalam pertimbangan hukum hakim sebaiknya menyatakan perbaikan terhadap putusan dari Pengadilan Tingkat pertamanya terlebih dahulu sebab berdasarkan uraian dalam pertimbangan, hakim tidak menguraikan secara jelas terkait pelanggaran apa saja yang dilanggar dan tidak menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Saran yang diperoleh yakni, pertama, hendaknya pihak pengelola kawasan komersial (perhotelan, cafe, dll) dapat lebih memperhatikan himbauan yang telah disebarluaskan berkaitan dengan penayangan suatu siaran yang sifatnya dapat melanggar suatu peraturan terkait. Pihak pengelola kawasan komersial juga diharap lebih memahami tentang peraturan berkaitan dengan suatu hal yang ditayangkan di area komersial atau menggunakannya secara komersial. Kedua, setidaknya pihak yang memiliki hak sebagai pemegang lisensi atas hak siar tersebut lebih mengupayakan lagi untuk lebih optimal dalam memberikan himbauan terhadap pengelola kawasan komersial terkait batas-batas apa yang dapat menjadi pelanggaran bagi mereka agar tindakan yang kelihatannya bukan pelanggaran menjadi dilanggar karena ketidaktahuan pihak pengelola kawasan komersial. Ketiga, pihak yang bersengketa akan lebih baik apabila menyelesaikan permasalahannya melalui alternatif penyelesaian sengketa terlebih dahulu seperti negosiasi, mediasi, arbitrase dan konsiliasi agar dapat mengupayakan penyelesaian yang sederhana. Apabila melalui cara penyelesaian sengketa tersebut tidak didapat penyelesaian maka dapat dilakukan penyelesaian melalui jalur pengadilanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMEGANG LISENSIen_US
dc.subjectHAK SIAR PIALA DUNIAen_US
dc.subjectPENAYANGAN SIARAN TANPA IZINen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pemegang Lisensi Hak Siar Piala Dunia Atas Penayangan Siaran Tanpa Izin (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 166 K/Pdt.Sus-HKI/2017)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record