Show simple item record

dc.contributor.authorANTI FAULINA, DWI
dc.date.accessioned2013-09-06T06:28:39Z
dc.date.available2013-09-06T06:28:39Z
dc.date.issued2013-09-06
dc.identifier.nimNIM070710101047
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/925
dc.description.abstractTujuan dari penulisan skripsi ini adalah (1) Untuk mengetahui dan mengkaji mengenai kedudukan anak luar kawin terhadap harta kekayaan ayah biologisnya menurut hukum waris adat Jawa; (2) Untuk mengetahui dan mengkaji cara penyelesaian pembagian warisan anak luar kawin terhadap harta kekayaan ayah biologisnya menurut hukum waris adat Jawa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai suatu penulisan skripsi tidak lepas dari metodologi yang digunakan. Metode penelitian yang digunakan meliputi 5 (lima) aspek, yaitu (1) tipe penelitian; (2) pendekatan masalah; (3) bahan hukum; (4) metode pengambilan bahan hukum; dan (5) proses penelitian yang akhirnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan analisis bahan hukum. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, Kedudukan anak luar kawin di kalangan masyarakat adat Jawa terhadap hak mewaris harta kekayaan ayah biologisnya, hanyalah didasarkan atas parimirma atau belas kasihan setelah ayah biologisnya mengakui anak tersebut. Menurut hukum adat waris Jawa, anak yang lahir diluar perkawinan itu hanya menjadi waris terhadap harta peninggalan ibunya saja serta didalam harta peninggalan kerabat atau famili dari pihak ibu. Menurut hukum adat Jawa yang bersifat parental bahwa kewajiban untuk membiayai penghidupan dan pendidikan seorang anak luar kawin yang diakui ayahnya dan anak tersebut belum dewasa juga dibebankan pada ayah anak itu; kedua, Setelah ibu yang melahirkan dan ayah biologisnya menikah dan ayah biologisnya mengakui keberadaan anak luar kawin tersebut, cara penyelesaian pembagian warisan anak luar kawin terhadap harta kekayaan ayah biologisnya menurut hukum waris adat Jawa biasanya diselesaikan dengan cara kemanusiaan yaitu pemberian secara kerelaan atau atas dasar belas kasihan (parimirma). Saran dari penulisan skripsi ini adalah pertama, seorang anak yang telah diakui oleh ayah biologisnya sebagai anak luar kawin pada dasarnya akan menjadi anggota keluarga dari ayah biologisnya. Sebaiknya anak luar kawin tersebut dirawat, dibesarkan, dan dipelihara oleh ayah biologisnya, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 1, dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 Pasal 2 yang menyangkut ke hak anak; kedua Anak luar kawin juga berhak atas harta kekayaan ayah biologisnya. Hal ini dianggap pantas jika ayah biologisnya meninggal dan tidak mempunyai anak sah dari ayah yang mengakui, maka anak yang diakui inilah yang berhak menjaga harta kekayaan ayahnya agar hartanya tidak diberikan kepada orang yang tidak berhak menerima harta kekayaan tersebut; ketiga Orang tua wajib merawat anak dengan sebaik-baiknya, agar anak tumbuh dewasa, memiliki budi pekerti yang baik, dan berkembang secara optimal. Orang tua yang mengakui anak luar kawin tersebut sebaiknya memberikan kebebasan bergaul dengan masyarakat dan keluarganya agar tidak dikucilkan dan disamakan kedudukannya dengan anakanak lainnya jika ayah biologisnya meninggalkan keturunan yang sah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101047;
dc.subjectKedudukan Anak Luar Kawin, Hukum Waris Adat Jawaen_US
dc.titleKEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN MENURUT HUKUM WARIS ADAT JAWAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record