Show simple item record

dc.contributor.advisorNurhayati, Dwi Endah
dc.contributor.advisorPrihatmini, Sapti
dc.contributor.authorUtama, Muhammad Regi Putra
dc.date.accessioned2019-08-15T02:35:54Z
dc.date.available2019-08-15T02:35:54Z
dc.date.issued2019-08-15
dc.identifier.nim15071010120
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91799
dc.description.abstractSurat dakwaan memiliki posisi sentral dalam pemeriksaan perkaran pidana di Pengadilan, bagi hakim surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus pembatas ruang lingkup dari pemeriksaan dan dasar pertimbangn dalam penjatuhan keputusan. Dalam proses pemeriksaan hakim perlu memperhatikan bentuk dari surat dakwaan yang sedang diperiksa, karena setiap bentuk surat dakwaan memiliki mekanisme pemeriksaan yang berbeda-beda. Kemudian hakim selama proses persidangan harus sangat memperhatikan fakta-fakta dipersidangan yang didapat dari alat-alat bukti serta barang bukti yang ada di persidangan. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini yaitu yang pertama, Apakah mekanisme pembuktian surat dakwaan bentuk alternatif dalam putusan nomor 69/Pid.B/2015/PN.Btl sudah sesuai dengan ketentuan mekanisme pembuktian surat dakwaan bentuk alternatif sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012. Dan yang kedua, Apakah putusan bebas (Putusan Nomor 69/Pid.B/2015/PN.Btl) sudah sesuai dengan fakta persidangan. Tujuan penelitian dalam dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, Untuk menganalisis kesesuaian mekanisme pembuktian surat dakwaan bentuk alternatif dalam putusan nomor 69/Pid.B/2015/PN.Btl ditinjau dari ketentuan mekanisme pembuktian surat dakwaan bentuk alternatif sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012. Kedua, Untuk menganalisis kesesuaian putusan bebas (Putusan Nomor 69/Pid.B/2015/PN.Btl) dikaitkan dengan fakta persidangan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penulis juga menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini yaitu pertama, Mekanisme pembuktian surat dakwaan bentuk alternatif dalam putusan nomor 69/Pid.B/2015/PN.Btl tidak sesuai dengan mekanisme pembuktian surat dakwaan bentuk alternatif sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE- 004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Kedua surat edaran tersebut mengatur mekanisme pembuktian surat dakwaan dimana memiliki inti yang sama, yaitu cukup salah satu pasal saja yang perlu di periksa tidak perlu semuanya, dimana pasal yang akan diperiksan tersebut memiliki relevansi dengan fakta persidangan. Kedua, penjatuhan putusan bebas dalam Putusan Nomor 69/Pid.B/2015/PN.Btl tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karena berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dapat membuktikan bahwa unsur yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan dapat terbukti sehingga perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan kedua Pasal 480 KUHP. Pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa argumen Penuntut Umum bahwa Terdakwa seharusnya menduga barang berupa telepon genggam yang dibeli oleh Terdakwa dari seorang yang bernama GENJOR adalah hasil kejahatan dan tidak didukung keterangan saksi lain yaitu GENJOR yang menurut Terdakwa adalah penjualnya karena tidak diajukan sebagai saksi oleh Penuntut Umum atau saksi lain yang dapat mematahkan argumen Terdakwa. Hal ini tidak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 79 K/Kr/1958 tanggal 09 Juli 1958 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126 K/Kr/1969 tanggal 29 November 1972. Saran yang diberikan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini yaitu pertama, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam pembuktian surat dakwaan seyogyanya berdasarkan mekanisme pembuktian yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012, karena walaupun terkait mekanisme pembuktian surat dakwaan tidak diatur dalam KUHAP akan tetapi diatur dalam aturan-aturan diluar KUHAP yang mengatur terkait mekanisme pemeriksaan surat dakwaan. Kedua, hakim dalam menjatuhkan putusan seyogyanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari pemeriksaan alatalat bukti dan barang bukti. Selain itu perlu juga memperhatikan pula terkait teoriteori yang berkaitan sehingga akan memberikan pemahaman yang lebih baik, selain itu perlu juga memperhatikan yurisprudensi-yurisprudensi yang ada sebagai pertimbangan ketika menjatukan putusan. Yang pada akhirnya nanti diharapkan akan mampu memberikan putusan pengadilan yang memiliki kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Menurut peneliti alangkah lebih baik Jaksa Penutut Umum dapat menggunakan dakwaan berbentuk subsidair, karena pasal yang didakwakan akan diperiksa seluruhnya oleh Majelis Hakim sehingga memperkecil peluang putusan bebas terhadap terdakwa.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPutusan Bebasen_US
dc.subjectTindak Pidana Pencurianen_US
dc.subjectPenadahanen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN ATAU PENADAHAN (Putusan Nomor: 69/PID.B/2015/PN.Btl)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record