Show simple item record

dc.contributor.advisorS.H., Dr. Jayus, M.Hum.
dc.contributor.advisorIndrayati, Rosita S.H., M.H.
dc.contributor.authorfebiola robet, ADE SILVI
dc.date.accessioned2019-08-14T01:56:17Z
dc.date.available2019-08-14T01:56:17Z
dc.date.issued2019-08-14
dc.identifier.nimNIM150710101659
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91730
dc.description.abstractLatar belakang dalam penyusunan skripsi ini bahwa banyaknya Pelanggaran Pemilihan Umum terkait Alat Peraga Kampanye ini membutuhkan penanganan khusus karena tidak sama dengan jenis pelanggaran lainnya. Karena dalam tindak lanjutnya, selain masuk pada kategori pelanggaran administrasi, ada juga yang masuk pada pelanggaran pidana. Dalam hal ini Penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk memastikan bahwa pemasangan APK sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk juga melakukan penertiban atas pemasangan Alat Peraga kampanye yang melanggar pada saat tahap kampanye ataupun pada saat masa tenang. Pelanggaran pemasangan APK Pemilu Legislatif secara umum pelanggaran dilakukan oleh calon Legislatif dari partai-Partai Politik secara merata. Pelanggaran pemasangan didominasi oleh pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang baik oleh Peraturan KPU maupun Peraturan Perundang-Undangan, dapat ditari suatu permasalahan yaitu: (1) Apakah unsur pelanggaran terhadap APK pemilu legislatif (2) Apa sanksi hukum bagi pelanggar APK pemilihan umum legislatif dan (3) Lembaga apa yang berwenang untuk menyelesaikan Pelanggaran terhadap APK pemilu legislatif. Tujuan dalam penelitian ini meliputi penelitian umum dan tujuan penelitian khusus. Metode dalam penelitian Skripsi ini adalah yuridis Normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perUndang-undangan dan pendekatan Konseptual dan studi kasus dengan bahan Hukum yang terdiri dari bahan Hukum primer, Skunder, dan Non hukum. Analisa bahan penelitian menggunakan analisis Normatif Kualitatif. Guna menarik Kesimpulan dari penelitian yang sudah terkumpul di pergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Tinjauan pustaka yang dikaji menggunakan beberapa teori yang relevan yang pertama pelanggaran yang meliputi pengertian pelanggaran, jenis-jenis pelanggaran, kedua meliputi Alat Peraga Kampanye, pengertian Alat Peraga Kampanye, jenis-jenis Alat Peraga Kampanye, ketiga meliputi Pemilu Legislatif, pengertian Pemilu Legislatif, sistem Pemilu Legislatif, serta fungi dan tujuan Pemilu Legislatif. Dan yang kelima pelanggaran Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Legislatif. Hasil Penelitian dalam hal ini pertama bahwa Pelanggaran Hukum terhadap Pemilihan Umum Legislatif di Kabupaten Jember terkait Alat Peraga Kampanye telah memenuhi unsur-unsur sesuai dengan regulasi yang ada, yang sesuai dengan beberapa contoh pelanggaran APK yang masih tampak, ialah beberapa peserta pemilu yang masih memasang APK di fasilitas umum, jembatan, di pohon, tiang listrik, dan tempat-tempat yang berdekatan dengan fasilitas publik, bahkan ada beberapa yang membuat baliho melebihi aturan PKPU. Dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Jember dan KPU Kabupaten Jember menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Atribut Partai Politik Dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, dalam memeriksa unsur pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Jember. kedua dalam hal sanksi KPU dan bawaslu menggunakan sanksi administratif dimana hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 76 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan Pasal 10 dan Peraturan Bupati Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan ketiga. Sesuai Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah tertulis pada Pasal 78 dimana pelaksana dan/Tim Kampanye yang melanggar unsur-unsur APK akan dikenai sanksi admnistratif serta penurunan APK Serta lembaga yang bertugas untuk menertibkan pelanggaran APK adalah lembaga Bawaslu yang langsung berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Jadi Lembaga yang menangani tentang pelanggaran APK ialah KPU dan Bawaslu serta yang mengeksekusi dan penertiban apk tersebut yaitu Satuan Polisi Pamong Praja.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150710101659;
dc.subjectAlat Peraga Kampanyeen_US
dc.subjectPelanggaran Pemilihan Umumen_US
dc.subjectPenyelenggara Pemiluen_US
dc.titlePelanggaran Hukum terhadap Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Legislatif di Kabupaten Jemberen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record