Show simple item record

dc.contributor.authorMAULANA TRI YUNIARTHA, ARIEF
dc.date.accessioned2013-09-05T03:07:46Z
dc.date.available2013-09-05T03:07:46Z
dc.date.issued2013-09-05
dc.identifier.nimNIM070710191085
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/914
dc.description.abstractDalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.” Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah. Presiden selaku kepala pemerintah dalam hal penyelenggaraan negara memegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dimaksud kemudian dikuasakan kepada Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga dan Pemerintah Daerah yaitu Gubernur, Bupati/Walikota. Pengelolaan keuangan negara tersebut digunakan sebagai keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Kewajiban pemerintah dan lembaga lainnya untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara harus secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Setelah melakukan perencanaan dan pelaksanaan keuangan negara, berikutnya adalah peran BPK dalam proses identifikasi masalah, analisis, dan evalusai yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK selaku lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memiliki peran penting. Dalam hal ini BPK berperan dalam meningkatkan akuntabilitas serta mewujudkan good governance pada Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dengan begitu tujuan didirikannya negara Indonesia yang tertuang dalam Alinea ke empat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state) akan segera tercapaien_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191085;
dc.subject“PERAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK), PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARAen_US
dc.titlePERAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record