Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorBAKHTIAR, Citra Kartika Lazuardini
dc.date.accessioned2019-04-22T04:28:02Z
dc.date.available2019-04-22T04:28:02Z
dc.date.issued2019-04-22
dc.identifier.nimNIM140710101271
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90563
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini mengetahui dan memahami akibat hukum bila kreditur melelang benda jaminan secara sepihak dan perlindungan hukum terhadap debitur yang mengalami kredit macet yang objek jaminannya dilelang sepihak oleh bank serta pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 44/Pdt.G/2015/PN.Sit. Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini merupakan yuridis normatif yang dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-Undang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Kajian dalam penelitian ini menggunakan Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan dan Pendekatan konseptual, peneliti perlu merujuk prinsip-prinsip hukum yang dapat ditemukan dalam pandangan-pandangan para sarjana hukum ataupun doktrin-doktrin hukum Sumber bahan hukum menggunakan sumber data hukum primer, data hukum sekunder, dan data non hukum. Analisis bahan hukum yakni dengan menganalisa bahan-bahan hukum yang sesuai dari langkah-langkah penelitian hukum tersebut, agar mendapatkan hasil analisa yang memberikan pemahaman atas isu hukum yang dibahas sebagai permasalahan dalam skripsi ini. Melalui langkah-langkah tersebut maka akan di dapatkan kesesuaian hubungan antara suatu data dengan data yang lainnya, sehingga penelitian hukum ini dapat menemukan kesimpulan yang tepat. Tinjauan Pustaka dalam skripsi ini menguraikan tentang pertama perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian perlindungan hukum, bentuk perlindungan hukum, dan tujuan perlindungan hukum, kedua menguraikan mengenai lelang yang terdiri dari pengertian lelang, dan asas-asas lelang, ketiga pengertian benda jaminan yang terdiri dari macam-macam jaminan, pengertian benda jaminan, dan jenis-jenis benda jaminan, dan keempat menjelaskan PT. BPR Cinde Wilis Jember. Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: pertama, tindakan-tindakan dalam penetapan nilai limit rendah pada lelang eksekusi dapat dipergunakan sebagai dasar pertimbangan menentukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembatalan lelang dengan pertimbangan bahwa adanya perbuatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menyebabkan kerugian, kesalahan, dan hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Dimana hal tersebut sengaja dilakukan oleh PT BPR Cinde Willis Jember bersama dengan juru taksir sehingga menyebabkan adanya pihak yang dirugikan dari perbuatannya tersebut. Sehingga sebabnya menjadi tidak halal dan bertentangan dengan kewajaran. Kedua, perbuatan melawan hukum dalam penetapan nilai limit rendah dapat menjadi dasar pembatalan lelang. Hal tersebut dapat dilihat dari ada tidaknya kausa atau sebab yang halal dalam menentukan nilai limit dari obyek lelang sebagaimana yang disyaratkan Pasal 1320 jo Pasal 1335 KUHPdt. Sehingga sebab dari perjanjian ini menjadi tidak halal, jauh dari kewajaran dimana dapat merugikan pihak tertentu. Oleh karena itu dengan tidak terpenuhinya syarat obyektif tersebut diatas maka perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan lelang ini dapat dijadikan dasar untuk membatalkan lelang karena batal demi hukum. Ketiga, pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 44/Pdt.G/2015/PN.Sit adalah rumusan ketentuan pasal 5, 6, 7,35 dan 36 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dimana perbuatan PT BPR Cinde Willis Jember menentukan nilai limit objek hak tanggungan SHM 64 atas nama Hj. Erna Latifa tanpa memedomani taksiran harga pasar yang telah dibuatnya sendiri, adalah perbuatan sewenang-wenang dan telah sengaja mengabaikan kewajiban hukumnya sehingga H. Ali Yahman H., S.H., Dkk., mengalami kerugian karena tanah jaminan SHM 64 yang dibebani hak tanggungan, terjual dengan harga yang sangat jauh di bawah perkiraan nilai pasar. Perbuatan PT BPR Cinde Willis Jember telah memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam pasal 1365 KUH Perdata.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101271;
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectDebituren_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Mengalami Kerugian Akibat Pelelangan Benda Jaminan Oleh PT BPR Cinde Wilis Jember (Studi Putusan Nomor 44/Pdt.G/2015/PN Sit.)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record