Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIANTO, Aries
dc.contributor.advisorSOETIJONO, Iwan Rachmad
dc.contributor.authorNUGRAHA, Delsa Wahyu
dc.date.accessioned2019-04-16T02:48:33Z
dc.date.available2019-04-16T02:48:33Z
dc.date.issued2019-04-16
dc.identifier.nim130710101039
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90517
dc.description.abstractUpaya Hukum jika PT. Kertas Leces tidak membayar hak-hak Pekerja Sebelumnya perlu kita ketahui apa itu perselisihan atau mengapa timbul perselisihan sehingga menjadi masalah yang cukup kompleks. Meskipun pengaturan tentang perlindungan hak-hak pekerja telah diatur sedemikian rupa sebagai apa yang diuraikan telah dibahas diatas, pada pelaksanaannya masih saja ada perselisihan dan konflik yang muncul antara pengusaha dan pekerja/buruh. Maka dari itu pihak pihak yang bersengketa dapat melakukan pengajuan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Perselisihan melalui tahap Bipartid, dan Triparti yaitu Medias, Konsiliasi, Arbitrase. Agar nantinya hak-hak karyawan dapat dipenuhi sebagai akibat perusahaan yang mengabaikan kewajibanya setelah perusahaan itu pailit karena tidak sanggup membayar. Pada dasarnya pengusaha harus membayar upah pekerja tepat pada waktu yang telah diperjanjikan. Jika pengusaha terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah, maka pengusaha akan dikenai denda. Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan pengusaha menggunakan jalur bipartit. Apabila tidak menemukan penyelesaian, Anda dapat melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi. jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diatur dalam pasal 3 sampai dengan 125. Upaya hukum yang harus dilakukan oleh pekerja yang mengalami perseslisishan hubungan industrial akibat tidak dipenuhi hak-haknya diatur dalam UUPHI. Upaya hukum dapat ditempuh apabila pekerja tidak mendapatkan haknya oleh pihak pengusaha akan dilakukan secara bipartid, mediasi, konsiliasi dan arbitrase.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPekerja PT Kertas Leces Pemutusan Hubunganen_US
dc.titlePerlindungan Pekerja PT Kertas Leces Atas Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Putusan Nomer 56/G/2014/PHI.Sbyen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record