Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorYULIAN, Dwi
dc.date.accessioned2019-04-15T06:44:47Z
dc.date.available2019-04-15T06:44:47Z
dc.date.issued2019-04-15
dc.identifier.nim140710101353
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90501
dc.description.abstractMinyak rambut muncul dengan berbagai jenis dan bentuk. Terlebih dahulu digunakan dikalangan para bangsawan, minyak rambut menjadi hal yang penting dalam menunjang kesuksesan dalam berpenampilan. Jenis minyak rambut yang muncul adalah gel,krim,tonik,spray, dan pomade. Peraturan Pemerintahan Pada penjelasan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 disebutkan bahwa kriteria produk atas keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup ditetapkan berdasarkan SNI atau Standar lain yang diakui yang belum diberlakukan secara wajib. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.75/MDAG/PER/10/2014 secara eksplisit dinyatakan Badan POM diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan peredaran bahan berbahaya yang sering disalahgunakan, merumuskan Bagaimana tanggung jawab Badan POM atas beredarnya pomade tanpa izin dan merek di Indonesia. Apakah akibat hukumnya bagi pelaku usaha pomade tanpa izin edar dan merek yang beredar di Indonesia; Apa upaya penyelesaian bila konsumen mengalami kerugian akibat menggunakan pomade tanpa izin edar dan merek. Tujuan mengkaji permasalahan tersebut meliputi tujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum baik dalam Program Studi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Dan tujuan khusus Untuk mengetahui tanggung jawab Badan POM atas beredarnya pomade tanpa izin dan merek di Indonesia, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif artinya permasalahan yang di angkat, dibahas, dan diuraikan dengan kaidah-kaidah ,dan norma-norma dalam hukum positif yang berlaku dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual secara deduktif. Penelitian terhadap suatu hal tentunya memerukan pengetahuan dasar dari apa yang diteliti tersebut. Pengertian tanggung jawab hukum, teori tanggung jawab hukum, pengertian dan latar belakang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kewenangan Pengawas Obat dan Makanan, Pengertian Peredaran, Pengertian pomade, Pengertian perizinan, fungsi dan tujuan perizinan, prosedur perizinan, pengawasan dan sanksi dalam penegakan hukum perizinan, pengertian merek, manfaat merek, dan jenis merek Hasil penelitian dari skripsi ini tanggung jawab adalah suatu akibat atas konsekuensi kebebasan seorang tentang perbuatannya yang berkaitan dengan etika atau moral dalam melakukan suatu perbuatan. Tanggung jawab tersebut telah memenuhi syarat dalam Pasal 1365 dan KUH Perdata dan Pasal 1367 KUH Perdata, dan dilakukannya tindakan-tindakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan agar tidak terjadi suatu pelanggaran. Akibat hukum yang diterima oleh pelaku usaha tertuang pada pasal pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Serta adanya pidana penjara dan denda dengan sanksi-sanksi yang bias diterima oleh pelaku usaha. Pelaku usaha dan konsumen menyelesaikan masalah ini melalui jalur litigasi yaitu dengan mempercayakan lembaga pengadilan sebagi tempat menyelesaikan sengketa yang terjadi, sedangkan melalui non litigasi para pihak memilih cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah 1. Bentuk tanggung jawab Badan POM terhadap peredaran pomade tanpa izin edar dan merek yang terdaftar yaitu memberikan pembinaan, pengawasan, dan mengontrol produk-produk minyak rambut (pomade). 2. Akibat hukum bagi pelaku usaha pomade tanpa izin edar dan merek yang beredar di Indonesia yaitu memberikan sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administrativ yang dimaksud adalah penjatuhan denda terhadap pelaku usaha pomade tanpa izin edar dan merek yang terdaftar dan sanksi pidana yang dimaksud adalah penjatuhan hukuman terhadap pelaku usaha pomade tanpa izin edar dan merek yang terdaftar. Dasar hukum ini tercantum pada Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 3.Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan apabila konsumen mengalami kerugian akibat menggunakan pomade tanpa izi edar tersebut yaitu konsumen dapat melalui jalur pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi). Berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa. Mengajukan gugatan diluar pengadilan melalui BPSK dan LPKSM. Saran dari penulis Bagi Pelaku Usaha; 1.Sebaikanya menjual produk khususnya produk kosmetik pemutih wajah sesuai anjuran dari Menteri Kesehatan atau Kepala Balai POM. Karena apabila pelaku usaha tersebut terbukti telah menjual minyak rambut pomade tanpa adanya izin dari Badan POM maka akan dikenakan sanksi seperti yang diaatur dalam pada Pasal 106 ayat (1) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2.Hendaknya konsumen harus lebih berani untuk melaporkan peredaran minyak rambut pomade tanpa adanya nomor dari Badan POM yang tertera di dalam keemasan produk pomade untuk melindungi konsumen pomade yang lain dari kerugian yang terjadi akibat dari pomade tersebut. 3.Hendaknya Balai POM dan Instansi terkait, sudah sesuai terhadap sanksi yang diberikan pelaku usaha namun perlunya pengawasan dan pengontrolan terhadap peredaran pomade oleh Balai POM yang harus ditingkatkan, terutama pada barbershop sebagai pintu utama peredaran pomade Dan bagi Instaansi terkait agar lebih giat mengusut para pelaku usaha maupun oknum yang memproduksi minyak rambut pomade tanpa izin peredarannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101353;
dc.subjectBADAN POMen_US
dc.subjectPOMADEen_US
dc.titleTanggung Jawab Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Badan POM) Terhadap Peredaran Pomade Yang Dibuat Tanpa Adanya Izin Dan Merek Yang Terdaftaren_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record