Show simple item record

dc.contributor.authorAbrianto Havid S.
dc.date.accessioned2013-12-16T01:55:34Z
dc.date.available2013-12-16T01:55:34Z
dc.date.issued2013-12-16
dc.identifier.nimNIM060910291042
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8979
dc.description.abstractHasil penelitian menunjukkan bahwa, Untuk pedagang kaki lima sudah mengerti sebenarnya pedagang kaki lima dilarang, karena sudah menggunakan sarana unum, karena ini bukan hanya kebutuhan pedagang melainkan mahasiswa dan juga tempat relokasi yang belum ada akhirnya pedagang diperbolehkan berjualan asalkan menjaga kebersihan, dan membuat kartu anggota agar tidak ada tambahan PKL lagi. Dalam hal ini Satpol PP menyelesaikan dengan flexible, yaitu memperbolehkan mereka berjualan di sana padahal di Perda sudah jelas, bahwa PKL dilarang berjualan menggunakan sarana umum, karena alasan para PKL yaitu masalah perut dan itu juga kepentingan mahasiwa dan tentu juga tempat relokasinya belum ada, Satpol PPpun akhirnya mengalah, asalkan berjualan mulai dari jam 12 siang sampai jam 12 malam setelah itu harus sudah bersih semua. Jadi kebijakan tersebut masih belum efektif, karena pada Perda sudah menjelaskan, setiap PKL yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin lokasi. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Pasal 6 Tentang Perizinan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lingkungan Kampus Universitas Jember masih belum efektif. Hal ini terjadi karena masih belum bisa terpenuhi, faktor tersebut adalah konsistensi, wewenang, dan (Standart Operating Procedures, SOP). Masalah utama dalam Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Wilayah Universitas Jember ini merupakan lahan relokasi, jadi dalam menyelesaikan masalah tersebut hendaknya Pemerintah secepatnya turun langsung untuk menyediakan lahan relokasi tersebut, karena semakin lama kondisi di jalan jawa maupun jalan kalimantan akan semakin padat oleh PKL, sehingga akan semakin mengganggu kenyamanan bagi pengguna jalan maupun trotoar. Sehingga Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 4 tentang wewenang Satpol PP dapat terlaksana dengan baik dan Perda akan dapat terimplementasikan dengan efektif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060910291042;
dc.subjectPerizinan, Pedagang Kaki Lima (PKL), Lingkungan Kampus Universitas Jemberen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2008 PASAL 6 TENTANG PERIZINAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI LINGKUNGAN KAMPUS UNIVERSITAS JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record