Show simple item record

dc.contributor.advisorMARDI, Handono
dc.contributor.advisorEMI, Zulaika
dc.contributor.authorDWI, Yuli Meisinta
dc.date.accessioned2018-11-30T12:18:11Z
dc.date.available2018-11-30T12:18:11Z
dc.date.issued2018-11-30
dc.identifier.nimNIM140710101165
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88676
dc.description.abstractDi Indonesia, lembaga perbankan memiliki misi dan fungsi sebagai agen pembangunan (agent of development), yaitu sebagai lembaga yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Tidak ragu lagi, bahwa perbankan telah menunjukkan pelayanan khusus dan bermanfaat terhadap masyarakat dan tidak Ada masyarakat modern yang dapat mencapai kemajuan pesat atau bahkan dapat mempertahankan angka pertumbuhan tanpa bank. Bank memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, keuntungan tersebut didapat dari hasil selisih bunga antara dana yang masuk dari masyarakat dengan dana yang dikeluarkan, perinsip kepercayaan ditekankan atau dimaksudkan agar masyarakat sukarela melakukan transaksi di bank. Guna mengekalkan kepercayaan masyarakat terhadap bank pemerintah harus berusaha melindungi masyarakat dari tindakan lembaga ataupun oknum pegawai bank yang tidak bertanggungjawab dan merusak sendi kepercayaan masyrakat. Salah satu penyimpangan dalam dunia perbankan dikenal dengan istilah fraud. Yang dimaksud dengan Fraud dalam ketentuan ini adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung. Penulis merasa tertarik untuk mengkaji dan menganalisis secara mendalam, selanjutnya diaplikasikan dalam suatu karya ilmiyah yang berbentuk skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Tindakan Fraud Yang Dilakukan Oleh Pegawai Bank”. Berdasarkan rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ialah Apakah tindakan fraud yang dilakukan pegawai bank tidak melanggar prinsip kepercayaan, Bagaimana perlindungan hukum nasabah yang dapat dilakukan untuk mengatasi tindakan fraud yang dilakukan oleh pegawai bank, Apa tindakan yang dilakukan oleh bank terhadap pegawai bank yang melakukan tindakan fraud. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui dan mengalisa tindakan fraud terkait dengan prinsip kepercayaan dalam bank, untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum yang dapat dilakukan untuk mengatasi tindakan fraud yang dilakukan oleh pegawai bank, untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian yang dilakukan bank untuk tindakan fraud yang dilakukan pegawai bank. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini, menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum dengan beberapa tahapan yang selanjutnya hasil analisis bahan penelitian tersebut diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Tinjauan Pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian perlindungan hukum dan bentuk bentuk perlindungan hukum. tinjauan juga menguraikan mengenai lembaga keuangan yang terdiri dari pengertian bank dan bukan bank, nasabah yang terdiri dari jenis nasabah serta hak dan kewajiban nasabah, pengertian fraud. Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama adalah Fraud melanggar prinsip kepercayaan karena fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang membuat keadaan bank menjadi tidak sehat, fraud atas dasar kesengajaan atau niat, dengan tujuan untuk menguntungkan individu maupun organisasi yang melaksanakan tindakan tersebut dan dapat mengakibatkan timbulnya suatu kerugian secara materiil maupun non materiil perbankan khususnya. Kedua adalah Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Yang Dapat Dilakukan Untuk Mengatasi Tindakan Fraud Yang Dilakukan Oleh Pegawai Bank secara preventif dan represif. pencegahan fraud (preventif) meliputi pengendalian secara intern meliputi unsur lingkungan pengendalian, penaksiran resiko, aktivitas, pengendalian, informasi, dan komunikasi dan pemantauan yang dapat meminimalisir adanya tindakan fraud. secara represif menggunakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.Ketiga adalah Tindakan Bank Terhadap Pegawai Bank Yang Melakukan Tindakan Fraud dengan cara melakukan sosialisasi tindakan fraud Melakukan Pengawasan juga merupakan tindakan yang dapat dilakukan oleh bank untuk tindakan fraud yang dilakukan oleh pegawai bank. Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah dilakukan maka, kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut : pertama, Fraud melanggar prinsip kepercayaan karena fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang membuat keadaan bank menjadi tidak sehat. Kedua, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Yang Dapat Dilakukan Untuk Mengatasi Tindakan Fraud Yang Dilakukan Oleh Pegawai Bank secara preventif dan represif. Ketiga, Tindakan Bank Terhadap Pegawai Bank Yang Melakukan Tindakan Fraud dengan cara melakukan sosialisasi tindakan fraud dan Melakukan Pengawasan. Saran yang diberikan penulis kepada nasabah untuk menghindari tindakan fraud yaitu Hendaknya bagi nasabah untuk menghindari tidakan fraud yang dilakukan oleh pegawai bank lebih baik memperhatikan dan mencari setiap informasi terlebih dahulu untuk menggunakan jasa bank tersebut. Penulis juga menyarankan Hendaknya bagi pihak bank sebagai lembaga yang di percayai nasabah tidak lalai dalam pengawasan bank serta memberi contoh itikad baik pada pegawai bank agar tidak melakukan tindakan fraud yang dapat merugikan pihak bank ataupun pihak nasabah agar bank dapat menjamin rasa aman dan nyaman terhadap nasabah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101165;
dc.subjectDi Indonesiaen_US
dc.subjectlembaga perbankanen_US
dc.subjectAgen pembangunan (agent of development)en_US
dc.subjectpembangunan nasionalen_US
dc.subjectpemerataanen_US
dc.subjectpertumbuhan ekonomien_US
dc.subjectkesejahteraan rakyaten_US
dc.subjectperbankanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Tindakan Fraud Yang Dilakukan Oleh Pegawai Bank Legal Protection Against Customers for Fraud Committed by Bank Employeesen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record