Show simple item record

dc.contributor.advisorFarida, Lilik
dc.contributor.authorKhotijah, Siti
dc.date.accessioned2018-11-29T00:48:53Z
dc.date.available2018-11-29T00:48:53Z
dc.date.issued2018-11-29
dc.identifier.nim150803101021
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88583
dc.description.abstractAsuransi merupakan strategi masyarakat untuk mendapat penjaminan risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan nyawa, dan bahaya lain yang mungkin dialami oleh harta, aset, ataupun diri seseorang karena peristiwa tertentu. Masyarakat yang memakai jasa asuransi disebut sebagai pihak tertanggung, dimana pihak tertanggung diharuskan membayar sejumlah biaya penjaminan risiko atau premi, untuk mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung. Berdasarkan KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) pasal 246 tertulis sebagai berikut, Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa tertentu. Asuransi memberikan perlindungan dari risiko yang menyebabkan pihak tertanggung mendapat kerugian yang cukup besar. Beberapa alasan seseorang memilih jasa asuransi, salah satunya untuk mengurangi risiko kerugian ketika suatu aset mengalami kerusakan, untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari kejadian tak terduga semisal penjarahan atau bencana, dan meminimalisir keluarnya dana pengobatan yang besar apabila terjadi kecelakaan terhadap diri tertanggung. Dewasa ini ada beragam jasa yang disediakan perusahaan asuransi, diantaranya ada asuransi jiwa atau kesehatan, asuransi kecelakaan bermotor, dan asuransi properti. Beragamnya jasa yang disediakan oleh perusahaan asuransi tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat akan perlindungan terhadap kerugian aset-aset yang dimilikinya. Semakin besar nilai aset yang dimiliki seseorang, maka semakin besar risiko kerugian yang akan ditanggung. Salah satu jasa asuransi yang memiliki permintaan cukup besar adalah asuransi terhadap properti. Asuransi properti adalah suatu penjaminan (asuransi) untuk melindungi benda berharga atau aset, dari risiko kerusakan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAsuransi Bencana Alamen_US
dc.titleProsedur Klaim Asuransi Bencana Alam Pada Pt. Asuransi Ramayana Tbk. Cabang Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record