Show simple item record

dc.contributor.authorSiska Hidayatur Rohma
dc.date.accessioned2013-12-14T03:34:46Z
dc.date.available2013-12-14T03:34:46Z
dc.date.issued2013-12-14
dc.identifier.nimNIM090710101027
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/8849
dc.description.abstractPola pemakaian kartu kredit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari membuat bank penerbit kartu kredit senang karena kartu kredit digunakan secara aktif. Berbagai fasilitas tambahanpun diberikan untuk memanjakan pengguna kartu kredit. Pengguna kartu kreditpun akan semakin aktif menggunakan kartu kredit. Akibatnya, tagihan bulanan kartu kredit melonjak dan pengguna kartu kredit tidak mampu melunasi hutang kartu kredit. Dengan demikian, tagihan kartu kredit yang menumpuk disebut kredit macet. Denda dan bunga yang tidak bisa dibayar sama sekali pada tagihan kartu kredit membuat bank penerbit melakukan upaya paksa untuk memberikan surat kuasa kepada pihak ketiga (debt colleptor) untuk menagih hutang kartu kredit yang menumpuk. Penagih hutang dalam melakukan penagihan seringkali menggunakan cara-cara yang kasar dan memalukan. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk meneliti dan membahas permasalahan tersebut dalam suatu karya ilmiyah berbentuk skripsi dengan judul: “ KAJIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PENAGIH HUTANG KARTU KREDIT“. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) permasalahan yaitu pertama bagaimana pengaturan penagih hutang kartu kredit dalam penagihan hutang kartu kredit; yang kedua bagaimana akibat hukum apabila penagih hutang kartu kredit melakukan perbuatan melawan hukum; dan ketiga apakah bank bertanggungjawab terhadap pebuatan melawan hukum yang dilakukan penagih hutang kartu kredit. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) dengan menggunakan dua pendekatan masalah yaitu pendekatan undang – undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer yang meliputi perundang – undangan, catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang- undangan dan putusan – putusan hakim, bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi dan bahan hukum tersier berupa buku – buku mengenai Ilmu Politik, Ekonomi, Sosiologi, Filsafat, Kebudayaan ataupun laporan-laporan penelitian non-hukum dan jurnal-jurnal non-hukum sepanjang mempunyai relevansi dengan topik penelitian. Adapun kesimpulan dari penulis skripsi ini adalah pengaturan penagih hutang kartu kredit terdapat pada Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011 tentang Prinsip Kehatia-Hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP/2012 Perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP/2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu xiv dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/20/DPNP/2012 Perihal Prinsip Kehatia-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain. Akibat hukum bila penagih hutang kartu kredit melakukan perbuatan melawan hukum ada 2 (dua) yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan karyawan bank penerbit kartu kredit adalah tanggung jawab bank penerbit kartu kredit sedangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan debt colleptor adalah tanggung jawab perusahaan penyedia jasa. Dan, Secara yuridis bank bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan penagih hutang kartu kredit. Hal ini sesuai dengan Pasal 1367 butir 1 dan butir 3 KUHPerdata. Selain itu, dalam Pasal 38 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 yaitu bank penerbit kartu kredit yang melanggar Pasal 17B Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran; denda; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu; dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi akan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Saran yang dapat disampaikan dalam saya tulis dalam skripsi ini adalah Kepada Gubernur Bank Indonesia hendaknya Surat Edaran Bank Indonesia ditingkatkan menjadi Peraturan Bank Indonesia agar lebih mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Kepada bank umum yang menerbitkan kartu kredit hendaknya berpegang pada prinsip-prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi wanprestasi oleh pemegang kartu kredit agar supaya tidak macet. Kepada Bank Indonesia hendaknya membuat Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pokok-pokok etika penagihan hutang kartu kredit.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101027;
dc.subjectPERBUATAN MELAWAN HUKUM, KARTU KREDITen_US
dc.titleKAJIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PENAGIH HUTANG KARTU KREDITen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record