Show simple item record

dc.contributor.advisorKRISNABUDI, N.G.
dc.contributor.authorAGUSTIN, Malika
dc.date.accessioned2018-11-21T03:04:43Z
dc.date.available2018-11-21T03:04:43Z
dc.date.issued2018-11-21
dc.identifier.nimNIM150803102003
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88263
dc.description.abstractBerdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, mengenai pelaksanaan administrasi sewa atas Barang Milik Negara (BMN), maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Permohonan Calon Penyewa mengajukan surat permohonan sewa atas Barang Milik Negara (BMN) terlebih dahulu melengkapi dokumen-dokumen persyaratan sewa yang akan diserahkan kepada Kanwil. Setelah itu Kepala Kanwil menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, melalui Kepala Seksi Pelayanan Kekayaan Negara (PKN) untuk ditindak lanjut dalam penilaian Barang Milik Negara. 2. Penilaian Seksi Pelayanan Kekayaan Negara (PKN) Membuat surat permohonan penilaian kepada Seksi Penilaian. Kasi Seksi Penilaian memilih tim penilai yang telah terbentuk untuk melaksanakan tugas penilaian dan diberikan Nota Dinas penugasan untuk melakukan survey lapangan pada objek penilaian.. Setelah dilakukan Penialaian maka Tim Penilaian membuat laporan hasil penilaian yang selanjutnya akan diserahkan kepada Seksi Pelayanan Kekayaan Negara untuk menghubungi satuan kerja (Satker) untuk melakukan kesepakan pertimbangan harga sewa atas Barang Milik Negara (BMN) yang akan disewa oleh pemohon sewa. Akankah dipersetujui atau ditolak, apabila satker menyetujui maka pihak Pelayanan Kekayaan Negara (PKN) akan menghubungi pemohon sewa untuk tindak lanjut proses sewa. 3. Persetujuan dan Perjanjian Sewa Setelah pemohon sewa menyetujui syarat-syarat yang diajukan satker maka Kepala Seksi Pelayanan Kekayaan Negara (PKN) menandatangani Nota Dinas dan surat pemberitahuan persetujuan dan perjanjian sewa sebelum diserahkan kepada Kanwil untuk ditindak lanjut kepada pemohon sewa sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati antara pemohon sewa dan satker. Proses Penilaian dimulai dari menerima permohonan penilaian dari Seksi Pelayanan Kekayaan Negara (PKN). Kasi Seksi Pelayanan Penilaian memilih tim penilai yang akan bertugas menilai asset Barang Milik Negara yang diajukan pemohon sewa. Tim penilai menerima Nota Dinas penugasan untuk segera melaksanakan survey lapangan terhadap objek penilaian. Setelah dilakukan survey tim penilai akan membuat laporan yang akan dijadikan acuan untuk Satuan Kerja untuk menyewakan asset Barang Milik Negara yang dimilikinya. Sesuai dengan pelaksanaan administrasi sewa Barang Milik Negara (BMN), adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata (PKN) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bagian Pelayanan Kekayaan Negara (PKN) yaitu : Membantu pencatatan surat masuk, Input Berita Acara Rekonsiliasi (BAR), dan Sosialisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150803102003;
dc.subjectADMINISTRASI SEWAen_US
dc.subjectBARANG MILIK NEGARAen_US
dc.titleADMINISTRASI SEWA TERHADAP BARANG MILIK NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record