Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorDA GAMA, Elfina Eka KrisTI
dc.date.accessioned2018-11-19T03:50:52Z
dc.date.available2018-11-19T03:50:52Z
dc.date.issued2018-11-19
dc.identifier.nimNIM140710101132
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88165
dc.description.abstractPerceraian merupakan perbuatan yang halal sekaligus dibenci oleh Tuhan Yang Maha Esa. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri. Putusnya Perkawinan yang disebabkan karena Perceraian dapat terjadi karena Talak atau berdasarkan Gugatan Perceraian. Dalam Islam, Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Putusan Pengadilan Agama wajib diberitahukan kepada Termohon. Apabila Termohon merasa keberatan dengan hasil putusan tersebut, Termohon berhak mengajukan permohonan banding, agar Pengadilan Tinggi Agama sebagai peradilan tingkat banding memeriksa ulang dan memutus kembali perkara tersebut. Apabila Termohon/Pembanding masih merasa belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama, Termohon/Pembanding dapat mengajukan kasasi. Permohonan kasasi tersebut, alasan – alasannya haruslah terkait dengan fakta hukumnya (Judex Facti) bukan penerapan hukumnya (Judex Juris). Berdasarkan uraian diatas, Penulis akan membahas dan mengkajinya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul : “Ketidaksesuaian Keputusan Nafkah Iddah Dan Mut’ah Terhadap Permohonan Banding Sebagai Alasan Mengajukan Kasasi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 190 K/Ag/2015)”. Permasalahan yang akan diangkat dalam skripsi ini adalah Pertama, Apakah Nafkah Iddah dan Mut’ah yang tidak diputus Pengadilan Agama dapat dilakukan oleh Pengadilan Tinggi?, Kedua, Apakah Nafkah Iddah dan Mut’ah yang diputus tidak sesuai dengan permohonan banding dapat diajukan kasasi?, dan Ketiga, Apa pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara nomor 190 K/Ag/2015?. Penelitian ini terdiri dari 2 (dua) tujuan penelitian yaitu umum dan khusus. Adapun dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan penggunaan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna memecahkan permasalahan yang ada. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini dibagi menjadi 4 (empat) sub bab yaitu Pertama, menjelaskan mengenai Perkawinan yang dibagi lagi menjadi 3 (tiga) anak sub bab, yaitu : 1). Pengertian Perkawinan; 2). Syarat dan Rukun Perkawinan; dan 3). Sahnya Perkawinan. Kedua, menjelaskan mengenai Putusnya Perkawinan yang dibagi menjadi 3 (tiga) anak sub bab, yaitu : 1). Kematian; 2). Putusan Pengadilan; dan 3). Perceraian. Ketiga, menjelaskan mengenai Putusan yang dibagi menjadi 2 (dua) anak sub bab, yaitu : 1). Pengertian Putusan; dan 2). Macam – macam Putusan. Keempat, menjelaskan mengenai Upaya Hukum yang dibagi menjadi 2 (dua) anak sub bab, yaitu : 1). Pengertian Upaya Hukum; dan 2). Macam – macam Upaya Hukum. Pembahasan skripsi ini menganalisis terkait isu hukum yang telah diajukan oleh Penulis, dengan rangkuman sebagai berikut : Peradilan Tingkat Pertama dan Peradilan Tingkat Banding sebagai Judex Facti menggambarkan kompetensi hakim dalam memeriksa atau mengadili perkara yang mengacu pada peran hakim sebagai penentu fakta hukum dalam putusan. Sedangkan, Peradilan Tingkat Kasasi sebagai Judex Juris menggambarkan kompetensi hakim dalam memeriksa atau mengadili perkara yang mengacu pada peran Hakim Agung yang mempunyai tugas membina keseragaman dalam penerapan hukum agar semua hukum diterapkan secara tepat.4 Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah Pertama, Nafkah Iddah dan Mut’ah yang tidak diputus Pengadilan Agama dapat dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama sebab, dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi Agama dapat menguatkan sekaligus memperbaiki amar, atau pertimbangan yang kurang jelas, atau hanya sekedar menambahkan pertimbangan yang kurang lengkap, jika putusan tersebut dianggap sudah tepat. Kedua, Nafkah Iddah dan Mut’ah yang diputus tidak sesuai dengan permohonan banding tidak dapat diajukan kasasi, dikarenakan alasan – alasan untuk mengajukan upaya hukum kasasi yang dituangkan dalam memori kasasi, harus memenuhi syarat – syarat yang tercantum dalam Pasal 30 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu apakah benar pengadilan bawahan tersebut dalam mengadili telah melampaui batas wewenangnya, apakah benar peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, dan apakah benar cara mengadili tersebut tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang – undang. Mengajukan alasan lain untuk meminta pemeriksaan atas putusan pengadilan bawahan, tidak dapat dibenarkan. Ketiga, Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Nomor : 190 K/Ag/2015 yang amarnya menolak permohonan kasasi, dikarenakan alasan – alasan Pemohon Kasasi berdasarkan judex facti bukan judex juris, sehingga tidak dapat dibenarkan, oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak salah dalam menerapkan hukum. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka Penulis memberikan saran yaitu Terkait dalam hal ini dengan adanya kasus tersebut dapat menyadarkan masyarakat, bahwa sangat penting untuk mengetahui dan memahami norma - norma hukum yang berlaku di Indonesia karena setiap orang dianggap sadar hukum. Khususnya pada tingkat kasasi dimana yang dapat diajukan permohonan kasasi, alasan – alasannya bukan berdasarkan Judex Facti (fakta hukum) melainkan berdasarkan Judex Juris (penerapan hukum).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101132;
dc.subjectKEPUTUSAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AHen_US
dc.subjectPERMOHONAN BANDINGen_US
dc.subjectKASASIen_US
dc.titleKETIDAKSESUAIAN KEPUTUSAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH TERHADAP PERMOHONAN BANDING SEBAGAI ALASAN MENGAJUKAN KASASI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 190 K/AG/2015)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record