Show simple item record

dc.contributor.advisorSOETIJONO, Iwan Rachmad
dc.contributor.advisorATIKAH, Warah
dc.contributor.authorNUR, Asrul
dc.date.accessioned2018-11-19T00:57:11Z
dc.date.available2018-11-19T00:57:11Z
dc.date.issued2018-11-19
dc.identifier.nimNIM130710101299
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/88126
dc.description.abstractKesimpulan dari penelitian skripsi ini yang pertama menjelaskan bahwa salah satu tujuan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara harus secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Tanggung jawab hukum pemegang IUP dan IUPK dalam pengelolaan sisa tambang hanya terdapat di dalam Pasal 96 huruf e UU Minerba bahwa mewajibkan pemegang IUP dan IUPK dalam melaksanakan kaidah pertambangan yang baik, salah satunya merupakan pengelolaan sisa tambang yang harus memperhatikan standar baku mutu lingkungan sebelum dilepaskan ke media lingkungan. Pemenuhan baku mutu lingkungan didasarkan pada karakteristik daerah, jadi setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menaati perda baku mutu lingkungan sesuai daerah pelaksanaan usaha pertambangan masing-masing. Apabila melanggar ketentuan kewajiban dari pasal tersebut akan mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara, dan/atau pencabutan izin. Meskipun kewajiban dan sanksi tentang pengelolaan sisa tambang telah diatur menurut penulis hal tersebut tidak cukup karena pengaturan tentang teknis pertambangan belum ada sebagai aturan pelaksananya. Sehingga usaha pertambangan yang diharapkan berwawasan lingkungan masih memiliki potensi untuk merusak lingkungan dikarenakan tidak memiliki kepastian hukum dalam pengaturan teknis pengelolaan sisa tambang. Terdapat UU PPLH sebagai aturan perlindungan terhadap lingkungan dari kegiatan yang dapat berpotensi mencemari lingkungan termasuk usaha pertambangan. Ada 5 instrumen yang terdapat dalam UU PPLH untuk dijadikan acuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni pengendalian, pencegahan, penanggulangan, pemulihan, dan penegakan hukum. Tanggung jawab sosial perusahaan atau biasa disebut corporate social responbility (CSR) yang terdapat UU Minerba juga dapat menjadi pedoman bagi pemegang IUP dan IUPK agar lebih memperhatikan dampak kegiatannya terhadap lingkungan hidup sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Hal ini dilakukan dengan melaksanakan prinsip-prinsip CSR yang ada di UU Minerba antara lain prinsip standarisasi, keterbukaan, pencegahan perusakan lingkungan, ramah lingkungan, dan taat hukum. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan sisa tambang secara implisit terdapat dalam Pasal 139 sampai Pasal 144 UU Minerba. Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan dilakukan tidak hanya oleh pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Terdapat 4 jenis pembinaan yaitu pemberian pedoman dan standar, pemberian bimbingan supervisi dan konsutasi, pendidikan dan pelatihan, serta yang terakhir perencanaan penelitian pengembangan pemantuan dan evaluasi. Sedangkan dalam metode pengawasan mempunyai dua jenis yaitu pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu dan verifikasi dan evaluasi terhadap laporan pemegang IUP dan IUPK.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101299;
dc.subjectERTAMBANGANen_US
dc.subjectPEMEGANG IUP DAN IUPKen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN SISA TAMBANG YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN DALAM USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA OLEH PEMEGANG IUP DAN IUPKen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record