Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.authorMACHINO, Palestine Deca
dc.date.accessioned2018-11-08T09:46:29Z
dc.date.available2018-11-08T09:46:29Z
dc.date.issued2018-11-08
dc.identifier.nimNIM140710101092
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87759
dc.description.abstractHubungan hukum antara dokter, rumah sakit dan pasien merupakan hubungan keperdataan sehingga melahirkan hak dan kewajiban antara beberapa pihak, diantaranya pihak tersebut ada yang berhak menuntut dan adapula yang berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut dalam hal ini dapat dikatakan pihak pasien menuntut suatu prestasi dari dokter dan rumah sakit.2 Rumah sakit adalah pelaku usaha yang memberikan pelayanan kesehatan, sehingga apabila dalam tindakan yang diberikan menimbulkan suatu kerugian, maka pelaku usaha (RSUD) bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi terhadap pasien yang mengalami kerugian baik berupa pergantian barang atau jasa yang telah dibeli ataupun berbentuk uang, apabila kerugian yang diderita oleh pasien mengakibatkan rasa sakit. Pasien pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang melakukan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang pada dasarnya sudah memperoleh pelayanan sesuai standart yang berlaku di sebuah rumah sakit. Meski demikian, ada sebagian kecil masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelayanan kesehatan tersebut baik secara administrasi maupun medis. Salah satu kasus yang menonjol dan sempat ramai di Harian Memo Timur adalah tentang adanya indikasi perlakuan yang berbeda pada pasien BPJS Kesehatan dibanding dengan pasien umum. Disamping itu, adanya pasien BPJS Kesehatan yang menganggap petugas medis dokter dan perawat yang menyamaratakan pelayanan yang sama antara pasien BPJS iuran dan pasien BPJS gratis (pasien miskin). Hal lain, adanya keluhan tentang tarikan membayar administrasi lainnya diluar administrasi kesehatan. Dalam hal aturan jenguk pasien, pihak RSUD dr. Haryoto Lumajang dianggap terlalu ketat dengan adanya pembatasan pendamping pasien atau penunggu yang dibatasi satu banding satu artinya, satu pasien wajib didampingi satu orang pendamping (penjaga). Kasus lain yang menonjol dan sempat menjadi perhatian (atensi) pihak wakil rakyat (DPRD) Kabupaten Lumajang adalah adanya pasien yang komplain atas membengkaknya biaya rawat inap di RSUD dr. Haryoto Lumajang. Diduga adanya kelalaian administrasi yang dilakukan pihak rumah sakit. Pasien peserta BPJS Kesehatan yang tidak dipenuhi hak atas pelayanan rawat inap di RSUD dr. Haryoto bisa melakukan berbagai upaya antara lain : Menanyakan ketidakwajaran pelayanan kesehatan yang dilakukan pihak rumah sakit. Hal ini seperti adanya kasus komplain pasien BPJS yang mensinyalir adanya dugaan kelebihan tagihan pembayaran. Kasus ini sempat menjadi bahan pembicaraan setelah muncul pengaduan pelayanan lewat media massa online. Pihak RSUD dr. Haryoto langsung bertindak cepat menyelesaikan kasus tersebut dengan melakukan pengawasan internal (administrasi) dan dalam waktu yang tidak lama diketahui memang terjadi kekeliruan administrasi yang dilakukan tenaga administrasi dimaksud. Hasilnya pasien tersebut di panggil dan pihak Hubungan hukum antara dokter, rumah sakit dan pasien merupakan hubungan keperdataan sehingga melahirkan hak dan kewajiban antara beberapa pihak, diantaranya pihak tersebut ada yang berhak menuntut dan adapula yang berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut dalam hal ini dapat dikatakan pihak pasien menuntut suatu prestasi dari dokter dan rumah sakit.2 Rumah sakit adalah pelaku usaha yang memberikan pelayanan kesehatan, sehingga apabila dalam tindakan yang diberikan menimbulkan suatu kerugian, maka pelaku usaha (RSUD) bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi terhadap pasien yang mengalami kerugian baik berupa pergantian barang atau jasa yang telah dibeli ataupun berbentuk uang, apabila kerugian yang diderita oleh pasien mengakibatkan rasa sakit. Pasien pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang melakukan rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang pada dasarnya sudah memperoleh pelayanan sesuai standart yang berlaku di sebuah rumah sakit. Meski demikian, ada sebagian kecil masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelayanan kesehatan tersebut baik secara administrasi maupun medis. Salah satu kasus yang menonjol dan sempat ramai di Harian Memo Timur adalah tentang adanya indikasi perlakuan yang berbeda pada pasien BPJS Kesehatan dibanding dengan pasien umum. Disamping itu, adanya pasien BPJS Kesehatan yang menganggap petugas medis dokter dan perawat yang menyamaratakan pelayanan yang sama antara pasien BPJS iuran dan pasien BPJS gratis (pasien miskin). Hal lain, adanya keluhan tentang tarikan membayar administrasi lainnya diluar administrasi kesehatan. Dalam hal aturan jenguk pasien, pihak RSUD dr. Haryoto Lumajang dianggap terlalu ketat dengan adanya pembatasan pendamping pasien atau penunggu yang dibatasi satu banding satu artinya, satu pasien wajib didampingi satu orang pendamping (penjaga). Kasus lain yang menonjol dan sempat menjadi perhatian (atensi) pihak wakil rakyat (DPRD) Kabupaten Lumajang adalah adanya pasien yang komplain atas membengkaknya biaya rawat inap di RSUD dr. Haryoto Lumajang. Diduga adanya kelalaian administrasi yang dilakukan pihak rumah sakit. Pasien peserta BPJS Kesehatan yang tidak dipenuhi hak atas pelayanan rawat inap di RSUD dr. Haryoto bisa melakukan berbagai upaya antara lain : Menanyakan ketidakwajaran pelayanan kesehatan yang dilakukan pihak rumah sakit. Hal ini seperti adanya kasus komplain pasien BPJS yang mensinyalir adanya dugaan kelebihan tagihan pembayaran. Kasus ini sempat menjadi bahan pembicaraan setelah muncul pengaduan pelayanan lewat media massa online. Pihak RSUD dr. Haryoto langsung bertindak cepat menyelesaikan kasus tersebut dengan melakukan pengawasan internal (administrasi) dan dalam waktu yang tidak lama diketahui memang terjadi kekeliruan administrasi yang dilakukan tenaga administrasi dimaksud. Hasilnya pasien tersebut di panggil dan pihaken_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101092;
dc.subjectRumah Sakit Umum Daerahen_US
dc.subjectPelayanan Kesehatan Rawat Inapen_US
dc.subjectPenyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatanen_US
dc.titleTanggung Jawab Rumah Sakit Umum Daerah (Rsud) Dr. Haryoto Lumajang Atas Pelayanan Kesehatan Rawat Inap Pasien Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatanen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record