Show simple item record

dc.contributor.advisorANGGRAINI, R.A. Rini
dc.contributor.advisorRACHMAD, Iwan
dc.contributor.authorANGGRIYANI, Novita
dc.date.accessioned2018-09-12T07:33:03Z
dc.date.available2018-09-12T07:33:03Z
dc.date.issued2018-09-12
dc.identifier.nimNIM130710101082
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87410
dc.description.abstractProgram Nasional Agraria (PRONA) adalah rangkaian kegiatan pensertipikatan tanah secara massal, pada suatu wilayah administrasi desa/kelurahan atau sebutan lain atau bagian-bagiannya. Dengan adanya PRONA diharapkan terwujud pelayanan pendaftaran tanah yang sederhana, mudah, cepat dan murah untuk penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah. Menyadari akan fungsi tersebut maka pemerintah berusaha meningkatkan pengelolaan, pengaturan dan pengurusan di bidang pertanahan yang menjadi sumber kemakmuran dan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam kajian penulisan ini penulis ingin mengkaji bagaimana peranan pemerintah desa dalam penyelenggaraan PRONA. Rumusan masalah dalam hal ini : (1) Apa peranan pemerintah desa dalam pelaksanaan Program Nasional Agraria (PRONA) ? dan (2) Apakah perbedaan pendaftaran hak milik atas tanah melalui Program Nasional Agraria (PRONA) dan secara sporadik ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Peranan pemerintah desa dalam pelaksanaan Program Nasional Agraria (PRONA) adalah sebagai lembaga fasilitator, ketika masyarakat masih merasa takut, ragu-ragu, dan tidak tahu cara menyampaikan permohonan kepada pihak yang membuat dan mengeluarkan sertifikat dalam hal ini PPAT dan BPN. Pemerintah Desa juga bisa mendampingi masyarakat dalam hal kepengurusan pembuatan sertifikat tanah. Pemerintah Desa juga berperan untuk mensosialisasikan ketika ada program-program pemerintah Pusat seperti Prona, dan program pemerintah Daerah tentang pendaftaran sampai pembuatan akta tanah dan sampai program-program yang dibuat oleh pemerintah Desa itu sendiri. Pemerintah Desa bisa mengeluarkan surat keterangan untuk membenarkan bahwa masyarakat yang bersangkutan benar tanah yang ia miliki sudah terdaftar dikantor Desa, seagaimana kewenangan pemerintah desa dalam ketentuan Pasal 26 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, Pendaftaran hak milik atas tanah merupakan amanat ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPA. Perbedaan pendaftaran hak milik atas tanah melalui Program Nasional Agraria (PRONA) dan secara sporadik : (1) Program Nasional Agraria (PRONA) adalah pensertifikatan tanah secara masal dan penyelesaian sengketasengketa tanah yang bersifat strategis. Program pendaftaran tanah melalui prona ini merupakan program pendaftaran tanah yang dikhususkan untuk rumah tangga yang berpenghasilan rendah. Prona merupakan tindak lanjut dan implementasi dari Pasal 19 ayat (1) UUPA, yaitu untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. (2) Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Di dalam pendaftaran tanah secara sporadik, inisiatif datangnya dari pemilik tanah (secara individual) atau juga dilakukan oleh beberapa pemilik tanah (massal) dengan biaya dari si pemilik tanah. Saran yang diberikan bahwa, Kepada pihak Kantor Pertanahan dalam hal ini Kepala BPN, staff dan jajarannya untuk ke depannya agar dapat melakukan pendekatan secara lebih intensif kepada aparat desa atau kecamatan yang masih apatis terhadap Program Nasional Agraria (PRONA). Kepada aparat desa atau kecamatan, hendaknya ke depannya dapat turut aktif mendukung dan ikut mengenalkan Program Nasional Agraria (PRONA) kepada masyarakat. Apabila aparat desa atau kecamatan menjadi apatis bahkan menghalang-halangi perbaikan pelayanan publik tentunya akan sangat merugikan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan pelayanan tersebut. Harus bisa lebih bijak dan ikut serta mendukung program-program pemerintah untuk masyarakat. Kepada masyarakat umum ke depan dapat sebagai sasaran program supaya ikut berperan secara aktif dan nyata dalam pembangunan negara Indonesia dengan menjamin kepastian pemilikan tanah melalui sertifikat tanah yang diurus secara sukarela dan mandiri sehingga dapat melakukan pemanfaatan atau penggunaan tanah lebih optimal.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101082;
dc.subjectProgram Nasional Agraria (PRONA)en_US
dc.subjectHak Milik Atas Tanahen_US
dc.titlePeranan Pemerintah Desa Dalam Pelaksanaan Program Nasional Agraria (Prona) Tentang Pendaftaran Hak Milik Atas Tanahen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record