Show simple item record

dc.contributor.advisorOhoiwutun, Y.A Triana
dc.contributor.advisorPrihatmini, Sapti
dc.contributor.authorSavitri, Zainur Ratna
dc.date.accessioned2018-08-23T06:08:19Z
dc.date.available2018-08-23T06:08:19Z
dc.date.issued2018-08-23
dc.identifier.nim140710101245
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/87170
dc.description.abstractProses pemeriksaan di persidangan Putusan Nomor 244/Pid.B/2013/PT.Smg belum memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Dalam proses persidangan, korban tidak mendapatkan pemeriksaan psikologis untuk mengetahui kesiapan mental korban dalam mengikuti persidangan. Kemudian dalam hal memberikan kesaksian, korban didengar kesaksiannya untuk memberikan keyakinan kepada hakim bahwa telah terjadi tindak pidana perkosaan, akan tetapi kesaksian korban dianggap tidak relevan dengan keterangan saksi dan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Perlindungan yang diberikan kepada korban hanya berupa perlindungan hukum yang bersifat abstrak yaitu dengan memberikan sanksi pidana terhadap pelaku. Perlindungan hukum tersebut belum cukup untuk diberikan kepada korban mengingat korban adalah perempuan dengan retardasi mental, korban mengalami trauma dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAnalisis Yuridis Perlindungan Hukum Retardasi Mentalen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dengan Retardasi Mental Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaanen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record