Show simple item record

dc.contributor.advisorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorHARYFAWAN, Gemilang Yoga
dc.date.accessioned2018-08-01T08:53:43Z
dc.date.available2018-08-01T08:53:43Z
dc.date.issued2018-08-01
dc.identifier.nim110710101198
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/86906
dc.description.abstractPerlindungan hukum yang dibutuhkan usaha kecil dalam kerjasama modal ventura pada dasarya adalah berupa pelaksanaan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak, pihak usaha kecil sebagai perusahaan pasangan usaha dan pihak perusahaan modal ventura. Permasalahan hukum juga akan timbul jika sebelum perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak. Perlu adanya undang-undang yang mengatur secara khusus lembaga pembiayaan modal ventura beserta pengaturan lebih lanjut tentang operasional dan mekanisme pembiayaan modal ventura dan sekaligus pelaksanaannya. Potensi timbulnya permasalahan sengketa di dalam kegiatan kerjasama modal ventura masih sangat besar terjadi apabila menilik dan melihat bentuk pembiayaan modal ventura merupakan kerjasama jangka menengah atau panjang. Potensi permasalahan lain yang kemungkinan terjadi didalam suatu kerjasama modal ventura dapat berupa hidden action (menyembunyikan sesuatu), opportunistic behavior (perilaku oportunistik), dan bounded rationality (batas rasionalitas). Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap pelaku usaha kecil sebagai perusahaan pasangan usaha dalam perjanjian kerjasama modal ventura ? (2) Apakah klausula-klausula dalam perjanjian kerjasama modal ventura telah memberikan perlindungan hukum yang proporsional bagi para pihak ? dan (3) Apa upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan pasangan usaha apabila terjadi sengketa dalam perjanjian kerjasama modal ventura ? Tujuan penelitian dalam hal ini untuk mengetahui dan memahami bentuk risiko yang dihadapi para pihak dalam perjanjian sewa guna usaha berikut upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak ketika terjadi sengketa dalam perjanjian sewa guna usaha. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dalam hal ini dapat dikemukakan bahwa pembiayaan modal ventura tidak melihat jaminan barang milik Perusahaan Pasangan Usaha. Oleh karena itu, Perusahaan Modal Ventura disebut juga investasi jangka panjang dengan tujuan utama dan sebagai konpensasi atas resiko tinggi dari investasinya adalah perolehan keuntungan, bukan pendapatan bunga atau deviden. Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk jangka waktu tertentu. Pemerintah juga mengupayakan Modal Ventura untuk dapat menjadi alternatif Pembiayaan ditunjukan kepada perusahaan kecil atau masih baru, tetapi berpotensi besar untuk berkembang dan prospek cerah, bidang teknologi atau nonteknilogi, atau usaha yang mengandung terobosan baru. Perusahaan ini sulit memperoleh kredit perbankan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama : Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap pelaku usaha kecil sebagai xiii perusahaan pasangan usaha dalam perjanjian kerjasama modal ventura dituangkan dalam perjanjian yang mengikat bagi kedua belah pihak yang dibuat secara tertulis. Dilihat dari sudut perjanjian antara kedua perusahan modal ventura dan pasangan usahanya mengacu pada asas kebebasan berkontrak dimana semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya selama tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Selama syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata terpenuhi, maka penyimpangan terhadap modal ventura dapat dibenarkan, artinya apabila perusahaan pasangan usaha telah menandatangai perjanjian tersebut. Kedua : Klausula-klausula dalam perjanjian kerjasama modal ventura pada dasarnya masih belum memberikan perlindungan hukum yang proporsional bagi para pihak, karena lebib menguntungkan pihak yang dominan. Ketentuan mengenai sistem pembayaran dan klausul-klausul lain yang menyimpang dari karakteristik modal ventura tersebut sudah disetujui oleh perusahaan pasangan usaha, jadi meskipun sangat memberatkan perusahaan pasangan usaha tidak dapat menghilangakan kewajiban-kewajibannya. Ketiga : Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan pasangan usaha apabila terjadi sengketa dalam perjanjian kerjasama modal ventura penyelesaiannya dilakukan melalui proses peradilan (litigasi). Proses ini membutuhkan waktu lama, oleh karenanya model penyelesaian seperti ini kurang diterima dalam dunia bisnis karena membutuhkan waktu yang lama sementara dalam kegiatan bisnis membutuhkan waktu yang cepat dalam penyelesaian sengketa atau masalah yang terjadi, sehingga kerugian yang muncul dapat diminimalisir dengan baik. Dasar pemikiran pentingnya dicarikan model penyelesaian alternatif didasarkan juga pada pemikiran bahwa penyelesaian tersebut tidak akan terlalu banyak mempengaruhi jalannya bisnis yang sedang berlangsung antara para pihak. Berdasarkan alasan-alasan seperti yang telah dikemukakan tersebut maka yang paling efektif adalah melalui jalan mendayagunakan penyelesaian alternatif (Alternatif Dispute Resolution) sebagai salah satu cara dalam penyelesaian sengketa/masalah dibidang kerjasama kemitraan usaha dengan berbagai pola hubungan hukum yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan modal ventura (PMV) dengan perusahaan pasangan usaha (PPU). Saran yang dapat diberikan bahwa, hendaknya perusahaan modal ventura kembali pada tujuan perusahaan modal ventura didirikan untuk membantu perusahaan kecil dan menengah agar dapat memajukan usahanya sehingga usaha pasangan usaha dapat berkembang maka perlu diperhatikannya pemberian bantuan dalam hal manajemen dan hal-hal lain yang mungkin pasangan usaha perlukan untuk mengembangkan usahanya, selama pasangan usaha tidak wanprestasi. Hendaknya Perusahaan modal ventura tidak membebankan perusahaan pasangan usaha dengan syarat jaminan, tetapi lebih memperhatikan potensi berkembangnya perusahaan pasangan usaha.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerusahaan Pasangan Usahaen_US
dc.subjectPerjanjian Kerjasama Modal Venturaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Perusahaan Pasangan Usaha Dalam Perjanjian Kerjasama Modal Venturaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record